Dirut Harley Davidson Indonesia Diperiksa KPK
100kpj – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan Direktur Utama (Dirut) PT Mabua Harley Davidson, Djonnie Rahmat. Ini terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Djonnie diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Hadinoto Soedigno.
Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mencecar Djonnie Rahmat soal aliran uang dari rekening PT Mabua Harley Davidson ke pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo. Soetikno yang juga Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd juga dijerat tersangka dalam kasus ini.
"Untuk Djonnie Rahmat kita periksa tadi untuk tersangka HS (Hadinoto Soedigno) yang didalami adalah terkait aliran uang dari rekening PT Mabua yang terkait dengan Soetikno," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Februari 2020.
PT Mabua Harley Davidson diketahui merupakan anak perusahaan PT MRA. Ali tak menjawab secara tegas soal dugaan aliran uang dari PT Mabua Harley Davidson ke perusahaan Soetikno tersebut.
"Dua tersangka yang sekarang menjadi terdakwa sudah dilakukan persidangan di sana. Dan sekarang ada satu yang masih dalam proses, tentunya itu bagian dari keseluruhan rangkaian perbuatan yang sama. Terkait materi itu apakah ada pertanyaan yang mengarah ke sana yang ditanyakan tadi saya pikir itu bisa dilihat di persidangan tersangka HS," kata Ali.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) tahun 2007-2012 Hadinoto Soedigno tersangka kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia.
Keduanya diduga menerima suap dari Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo yang juga pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA). Soetikno juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini.
Soetikno diduga memberi Rp5,79 miliar kepada Emirsyah untuk pembayaran rumah di Pondok Indah, US$680 ribu dan EUR1,02 juta yang dikirim ke rekening perusahaan milik Emirsyah di Singapura, dan SGD 1,2 juta untuk pelunasan apartemen milik Emirsyah di Singapura.
Sedangkan untuk Hadinoto, Soetikno memberi US$2,3 juta dan EUR477 ribu yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura. Selain dijerat tersangka suap, Emirsyah Satar dan Soetikno Soedardjo dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Laporan: Edwin Firdaus/VIVAnews

Diler Baru Harley-Davidson Siap Berdiri di Surabaya

Harley-Davidson Edisi Terbatas Melantai di GIIAS 2024, Cuma Ada 15 Unit di Indonesia

Para Sultan Merapat, 5 Moge Baru Harley-Davidson Meluncur di Indonesia

Begini Jadinya saat Motor Harley-Davidson Dijual di Pusat Perbelanjaan

Bikin Kaget Isi Garasi Sekda Bandung Ema Sumarna, Tersangka Korupsi Smart City

Anggarkan Rp6,3 Miliar, Ini Spesifikasi Harley-Davidson LiveWire yang Mau Dibeli Dishub DKI

Dishub DKI Jakarta Belanja 5 Motor Listrik hingga Habiskan Dana Rp6,3 Miliar

Mengejutkan Harta Berjalan Menteri Bahlil yang Didesak DPR Agar Diperiksa KPK

KPK Sita Mobil Ford Mustang GT Milik Andhi Pramono, Spesifikasinya Ngeri

Kaget Lihat Isi Garasi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor yang Rumah Dinasnya Digeledah KPK

Punya Uang Rp30 Juta Pilih Yamaha Aerox Alpha atau Honda Vario 160

Pertama di Dunia Yamaha Aerox Baru Meluncur di RI, Pakai Teknologi NMAX Turbo

Besok Yamaha Aerox Baru Meluncur di Indonesia, Pakai Mesin NMAX Turbo?

Ini Harga Resmi Motor Listrik Honda CUV e: dan ICON e:, Tetap Saja Mahal!
