Tilang Elektronik Motor di Jakarta Berlaku, Pelanggar Ada Ratusan
100kpj – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sudah mulai memberlakukan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) pada para pengendara sepeda motor. Tercatat, ada ratusan pengendara yang melakukan pelanggaran.
"1 Februari 2020 penindakan pelanggaran lalu lintas dengan ETLE bagi pengendara sepeda motor sudah diberlakukan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar di Sarinah, Jakarta.
Kendati demikian, belum ada penindakan kepada para pelanggar. Namun, petugas terus mengambil gambar serta mensosialisasikan regulasi ini.
"1 dan 2 Februari untuk pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara sepeda motor akan tertangkap kamera ETLE, namun belum dilakukan penilangan, penilangan akan dimulai pada tanggal 3 Februari 2020," katanya.
Kendati begitu, Fahri menyatakan, saat ini kebijakan tilang elektronik baru berlaku bagi warga di wilayah hukum Polda Metro Jaya. "Saat ini yang dikenakan baru pengendara bernomor polisi di wilayah Polda Metro Jaya," ujarnya.
Dia berharap, para pengendara bisa tertib berlalu lintas, termasuk pengendara roda dua. "Kami harap ini mengurangi pelanggaran lalu lintas dan menambah tertibnya berlalu lintas," ujarnya.
Ratusan Pelanggar
Pada hari pertama penerapan tilang elektronik sepeda motor, tercatat ada 167 pengendara yang kedapatan melanggar. Mereka terekam kamera ETLE, melakukan beragam pelanggaran.
"Jumlah pelanggaran sepeda motor yang ter-capture kamera ETLE sejumlah 167 pelanggaran," ujar Fahri.
Jenis pelanggaran yang paling banyak adalah menerobos jalur bus transjakarta. Di mana, tercatat ada 88 kejadian. Kebanyakan mereka menerobos jalur bus di Halte Duren Tiga Koridor 6 Jakarta Selatan. Diketahui ada 55 kejadian di sana.
Selain itu, di lokasi yang sama juga tercatat ada dua pengendara kedapatan tidak memakai helm. Walau kedapatan melanggar, mereka semua belum dikirim surat tilang ke rumahnya masing-masing. Sebab, penindakan belum dilakukan kemarin dan hari ini. Penindakan baru efektif pada Senin besok, 3 Februari 2020.
“Jenis pelanggaran yang paling banyak terjadi, yaitu pelanggaran sepeda motor melintas jalur busway sejumlah 88 pelanggaran," kata dia.