Apakah Polisi Membedakan Tilang Kendaraan Pelat Merah dan Hitam
100kpj – Identitas kendaraan bukan hanya sekadar nomor mesin atau nomor kerangka. Namun agar kendaraan tersebut berstatus on the road, atau layak digunakan di jalan raya tentu harus memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
TNKB atau pelat nomor kendaraan bermotor di Indonesia memiliki lima jenis, sesuai Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Nomor 5 Tahun 2012, tentang Registrasi dan Identifikasi Bermotor pada pasal 39 Ayat 3.
Baca juga: Pemoto Pelat Merah Yang Ngamuk di Jalur Busway Minta Maaf
Yang pertama adalah pelat nomor berwarna dasar hitam, dengan tulisan angka dan huruf putih. Pelat tersebut digunakan untuk kendaraan perseorangan dan sewa. Sedangkan pelat warna dasar kuning dengan tulisan hitam untuk kendaraan umum.
Kemudian yang ketiga memiliki warna dasar merah dan tulisan putih. Nah, pelat nomor dengan spesikasi tersebut diperuntukan bagi kendaraan dinas milik pemerintah. Pelat merah tersebut sempat viral karena menempel di motor yang menerobos jalur busway di koridor 3 Kalideres - Pasar Baru.
Diketahui, awalnya pengendara motor yang berstatus Pegawai Negeri Sipil di salah satu kementerian tersebut langsung memotong laju armada bus TransJakarta yang melintas, tepatnya di Disependa, melihat hal tersebut petugas bertindak.
Namun setelah dihentikan pengendara motor itu marah-marah, dan petugas seterilisasi jalur busway tetap berusaha menjelaskan kesalahan yang dilakukan. Tapi pengendara itu justru ingin melarikan diri, dan petugas mencabut kunci motornya.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar mengatakan, setelah video tersebut viral petugas kepolisian setempat langsung menindak pengendara motor. Dan sudah diberikan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan.
Lantas mengingat kendaraan tersebut milik pemerintah, apakah kepolisian membedakan denda atau sanksi yang diberikan saat ditilang?
“Pelat merah, hitam atau apapun warnanya tidak ada perbedaan. Kalau sudah melanggar hukum atau melakukan kesalahan,” ujar Fahri kepada 100KPJ, Jumat 31 Januari 2020.
Seperti diketahui, di Indonesia juga ada pelat nomor berwarna dasar putih dengan tulisan biru, yang digunakan kendaraan kedutaan negara asing, atau Korps Diplomatik. Yang kelima atau uruan terakhir adalah pelat nomor warna dasar hijau dengan tulisan hitam.
TNKB dengan warna hijau tersebut digunakan untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk, seperti di Batam. Hal itu sudah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan, di mana kendaraan dengan pelat tersebut tidak boleh digunakan atau dimutasikan di luar wilayah Indonesia lainnya.
Yang terbaru adalah pelat nomr untuk kendaraan full listrik alias bukan hybrid. Mulai tahun ini kendaraan tanpa emisi tersebut akan memiliki pelat nomor bergaris biru pada bagian bawah atau tepatnya di angka penerbitan atau masa berlaku TNKB tersebut.