Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Apakah Polisi Membedakan Tilang Kendaraan Pelat Merah dan Hitam

Pemkab Sleman borong ratusan NMAX.
Sumber :

100kpj – Identitas kendaraan bukan hanya sekadar nomor mesin atau nomor kerangka. Namun agar kendaraan tersebut berstatus on the road, atau layak digunakan di jalan raya tentu harus memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

TNKB atau pelat nomor kendaraan bermotor di Indonesia memiliki lima jenis, sesuai Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Nomor 5 Tahun 2012, tentang Registrasi dan Identifikasi Bermotor pada pasal 39 Ayat 3. 

Baca juga: Pemoto Pelat Merah Yang Ngamuk di Jalur Busway Minta Maaf

Yang pertama adalah pelat nomor berwarna dasar hitam, dengan tulisan angka dan huruf putih. Pelat tersebut  digunakan untuk kendaraan perseorangan dan sewa. Sedangkan pelat warna dasar kuning dengan tulisan hitam untuk kendaraan umum.

Viral Motor Berpelat Merah Masuk Jalur Busway

Kemudian yang ketiga memiliki warna dasar merah dan tulisan putih. Nah, pelat nomor dengan spesikasi tersebut diperuntukan bagi kendaraan dinas milik pemerintah. Pelat merah tersebut sempat viral karena menempel di motor yang menerobos jalur busway di koridor 3 Kalideres - Pasar Baru.

Diketahui, awalnya pengendara motor yang berstatus Pegawai Negeri Sipil di salah satu kementerian tersebut langsung memotong laju armada bus TransJakarta yang melintas, tepatnya di Disependa, melihat hal tersebut petugas bertindak.

Berita Terkait
hitlog-analytic