Motor Pelat Merah Penerobos Jalur Busway Ternyata PNS Kementerian
“Karena video viral itu ketahuan dia melanggar langsung kita tilang. Iya dia PNS dari salah satu Kementerian,” tuturnya.
Sebelumnya Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transportasi Jakarta, Nadia Diposanjoyo mengatakan, pelanggaran tersebut terjadi di jalur busway Koridor 3 rute Kalideres - Pasar Baru, dan yang bersangkutan sudah meminta maaf.
“Pengendara motor pada akhirnya meminta maaf kepada petugas. Kami mengapresasi petugass yang telah memberikan pengarahan terkait bahaya menerobos jalur TransJakarta,” tukasnya.
Seperti diketahui, menurut laman resmi Departemen Perhubungan (Dephub), Kamis 30 Januari 2020, aturan mengenai larangan masuk jalur TransJakarta atau busway tertulis pada Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287.
Pada aturan itu tertera peringatan, bahwa pengemudi kendaraan yang melanggar rambu lalu lintas, seperti masuk ke jalur terlarang, akan dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
Selain itu, Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 di pasal dua ayat tujuh juga disebutkan, bahwa kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki jalur TransJakarta. Bunyi pasal tersebut sebagai berikut: Kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki busway.