Viral Pengendara Motor Pelat Merah Masuk Jalur Busway, Apa Hukumnya?
100kpj – Belakangan, jagad maya dihebohkan aksi pengendara motor berpelat merah yang marah-marah saat dihentikan petugas lantaran masuk ke jalur busway. Bahkan, menurut keterangan sang pengunggah video bernama akun @xeroxca, pria yang tak diketahui identitasnya itu sempat ingin melayangkan jotosan ke arah petugas.
Kejadian yang diketahui berlokasi di Cengkareng, Jakarta Barat tersebut menjadi bukti, bahwa masyarakat kita, tak terkecuali aparatur sipil negeri, masih minim pengetahuan serta pemahaman terkait keselamatan berlalu lintas. Padahal, masuk ke jalur busway merupakan tindak terlarang yang bisa dikenakan denda tilang.
Baca juga: Masuk Jalur Busway, Pengendara Motor Pelat Merah Ini Ngamuk-ngamuk
Dilansir dari laman resmi Departemen Perhubungan (Dephub), Kamis 30 Januari 2020, aturan mengenai larangan masuk jalur TransJakarta atau busway tertulis pada Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287.
Pada aturan itu tertera peringatan, bahwa pengemudi kendaraan yang melanggar rambu lalu lintas, seperti masuk ke jalur terlarang, akan dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
Selain itu, Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 di pasal dua ayat tujuh juga disebutkan, bahwa kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki jalur TransJakarta. Bunyi pasal tersebut sebagai berikut: Kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki busway.