Kaget, Begini Jadinya kalau Isi Pertalite Campur Pertamax di Kendaraan
100kpj – Mencampur bahan bakar berbeda oktan bagi sebagian pemilik kendaraan merupakan ramuan untuk menyiasati harga. Lalu, tak sedikit juga yang beranggapan bahwa mencampur bahan bakar dapat menjaga kadar oktan atau research octane number (RON).
Di Indonesia, bahan bakar yang banyak digunakan saat ini ialah Pertalite dan Pertamax. Sehingga, dua jenis bensin itu yang kerap dicampur menjadi satu. Bukan hanya sepeda motor, pemilik kendaraan roda empat juga sering melakukan hal serupa. Lantas apakah tindakan tersebut bisa dimaklumi, atau justru sebaliknya?
Baca juga: Salah Kaprah Main Hape di SPBU, Bagaimana Sih Kebenarannya?
Dilansir dari Wahana Honda, Rabu 29 Januari 2020, menurut sejumlah ahli di bidang teknik permesinan, mencampur Pertalite dan Pertamax bisa menghasilkan efek buruk pada mesin. Bahkan, dampak jangka panjangnya terbilang cukup mengerikan.
Alih-alih mendapatkan oktan yang lebih tinggi, justru akan menghilangkan sejumlah fitur tambahan yang ada di Pertamax. Contohnya, Pertamax memiliki kandungan yang bisa membersihkan kerak pada mesin, jika dicampur unsur tersebut akan hilang.
Proses pembakaran juga tidak berjalan dengan optimal dan semestinya, karena kedua bahan yang berbeda akan saling bercampur. Sedang untuk jangka lama, mesin akan mengalami knocking atau ngelitik.
Baca juga: Isi Bensin di SPBU, Lebih Baik Pakai Takaran Liter atau Nominal Uang?
Selain itu, sejumlah kendaraan terbaru memiliki sensor deteksi bahan bakar yang lebih canggih. Sensor ini akan mendeteksi jika bahan bakar memiliki kandungan yang bukan semestinya. Jika ada pencampuran bahan bakar yang berbeda, indikator tersebut akan menyala.
Jadi, sangat tidak dianjurkan untuk mencampurkan kedua bahan bakar tersebut karena akan menurunkan performa mesin bahkan bisa berdampak buruk pada kerusakan mesin dalam jangka panjang. Jika ingin berganti bahan bakar, usahakan tangki bensin benar-benar kosong terlebih dahulu.
Baca juga: PLN Bandingkan 'BBM' Mobil Bensin-Mobil Listrik: Rp8.500 vs Rp3.000