Cerita Jusri Pulubuhu Nyaris Bertengkar dengan Pemotor yang Merokok
Dalam peraturan tersebut, dituliskan secara jelas bahwa mengemudikan sepeda motor dilarang sambil merokok. Pada pasal 6 huruf c, berbunyi, "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor,".
Peraturan Menteri Perhubungan ini diketahui sudah ditetapkan pada tanggal 11 Maret 2019. Aturan juga semakin diperkuat dengan Pasal 106 ayat 1 Undang Undang No 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Meskipun di undang-undang ini tidak dijelaskan secara rinci mengenai larangan merokok saat berkendara sepeda motor, namun pasal 106 ayat 1 undang-undang tersebut hanya menyebutkan setiap orang yang mengemudikan sepeda motor wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Sehingga bagi pengendara yang melanggar ketentuan larangan merokok ini dapat dikenakan Pasal 283, yang berbunyi. "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),".
Baca juga:Carut Marut Lalu Lintas di Israel Mirip Seperti di Indonesia?