Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Ayo Ngaku, Ini Rambu Lalu Lintas yang Sering Dilanggar Pemotor

Aturan Motor
Sumber :

100kpj – Tak bisa dipungkiri bahwa sepeda motor adalah alat transportasi yang paling diminati oleh masyarakat Indonesia, selain karena simpel sepeda motor juga bisa mendukung pemiliknya yang punya mobilitas tinggi. Karena dengan menggunakan sepeda motor bisa melewati jalanan yang macet.

Semakin banyak populasinya ternyata tidak sedikit juga pemotor yang tidak peduli dengan rambu-rambu lalu lintas, seperti yang dilansir dari Honda Wahana berikut adalah rambu – rambu yang sering sekali dilanggar oleh pengguna kendaraan roda dua di negara ini. 

1.Dilarang Berbelok

Diantara banyaknya rambu lalu lintas, rambu ini nih yang sering sekali dilanggar oleh pemotor. Rambu ini terdapat pada lampu lalu lintas, aturan ini didasari oleh Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai dengan pasal 112 ayat tiga.

Jika pengendara kendaraan melanggar, maka akan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu atau maksimal Rp 500 ribu.

2. Dilarang Melintas

Rambu ini juga sering sekali dilanggar oleh pemotor, biasanya rambu ini dipasang di jalan yang dibuat satu arah. Nah biasanya sih para pelanggar berdalih supaya lebih dekat.

Padahal aturannya sudah jelas Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 28 ayat 1, hukumannya pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

3. Dilarang Putar Balik

Jika di sebuah jalan di tandai dengan rambu dilarang putar balik, bisa jadi itu adalah tempat putar balik dari jalur sebelahnya, atau mungkin juga disitu adalah jalan dengan intensitas kecepatan yang tinggi. 

Aturan ini jelas diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Noo 13 Tahun 2014 pasal 12 ayat 4 butir (e) dan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 pasal 287 ayat 1 yang berbunyi setiap pengendara yan melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

4. Palang Kereta Api

Miris ketika melihat pintu palang kerera api itu justru dianggap sepele oleh pemotor, padahal resiko memaksa menerobos pintu perlintasan kereta api yang sedang tetutup itu sangant besar.

Aturannya pun jelas pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114 dan sanksinya termaktub dalam pasal 296 akan dipidana dengan kurungan paling ama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.

Baca juga: 5 Kebiasaan Pengendara Motor yang Bikin Kesal

Berita Terkait
hitlog-analytic