Jangan Sampai Enggak Tahu, Belok Tanpa Sein Bakal Didenda Rp500 Ribu
100kpj – Setiap mobil dan motor yang beredar di Indonesia pasti dibekali sepasang lampu sein. Fungsinya, untuk memberikan tanda kepada pengguna jalan lain yang melaju dari arah belakang. Jika ingin berbelok ke kiri, nyalakan sein ke arah tersebut. Begitupun sebaliknya.
Bahkan, aturan mengenai kewajiban menyalakan lampu sein saat berbelok sudah tertulis pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 112 ayat satu yang menyebutkan, bahwa setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.
“Pengemudi Kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan,” begitu bunyi pasalnya.
Baca juga: Jangan Sampai Nyesel, Bonceng Anak di Depan Bisa Kena Denda Rp250 Ribu
Kendati sudah tertulis dengan jelas, namun masih ada saja yang tidak menyalakannya. Selain repot, lupa juga menjadi alasan mengapa pengguna kendaraan tidak memberikan isyarat saat berbelok. Padahal, perilaku itu termasuk salah satu bentuk pelanggaran lalu lintas yang bisa dikenakan denda.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Perhubungan, dikutip Kamis 23 Januari 2020, jenis hukuman yang bisa dikenakan pada pengendara yang tidak menyalakan lampu sein tertera pada Undang-undang yang sama di pasal 284. Di sana tertulis mengenai pentingnya mempedulikan keselamatan pengguna jalan lainnya.