3 Pelanggaran yang Dikenai Tilang Elektronik Sepeda Motor
100kpj – Penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau kamera tilang elektronik akan segera ditingkatkan untuk sepeda motor di Jakarta. Lalu, pelanggaran apa saja yang bisa membuat pengendara dikenai tilang elektronik?
Penerapan tilang elektronik bakal dimulai Februari 2020, dan lokasinya ada di Jalan Jenderal Sudirman dan MH Thamrin. Sebenarnya selama ini, kamera E-TLE digunakan di sepanjang jalan tersebut.
Baca Juga:
MotoGP Ikut Ngakak dengan Video Balapan Kocak di Indonesia
Motor Bikinan Sunter dan Karawang Laris Manis di Luar Negeri
Kelakuan Ukhti Racing, Nyungsep Saat Wheelie Pakai Honda Beat
Namun, selama ini kamera-kamera tersebut hanya merekam kendaraan roda empat saja secara 24 jam nonstop. Kini, kinerja kamera tilang akan ditingkatkan.
Kamera-kamera E-TLE tersebut sudah diprogram untuk menangkap pelanggaran yang dilakukan oleh para pengendara sepeda motor. Sejauh ini ada tiga pelanggaran yang bakal dikenai tilang.
“Kameranya sama dengan untuk mengawasi mobil. Jadi, kamera itu kan perangkat kerasnya. Kami ubah perangkat lunaknya, agar mampu memantau sepeda motor,” ujar Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, dilansir dari VIVA.
“Yang akan ditindak adalah pelanggaran rambu, marka dan helm,” lanjutnya saat ditanya soal jenis pelanggaran yang bisa dideteksi.
Soal sanksi yang diberikan, Fahri mengatakan hal itu sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada pasal 106 ayat 8, diatur bahwa setiap pengendara motor dan pembonceng diwajibkan mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia atau SNI.
Sanksinya diatur dalam pasal 291 ayat 1, yakni kurungan paling lama satu bulan atau membayar denda maksimal Rp250 ribu. Pembonceng yang tidak mengenakan helm juga harus membayar denda, yang besarannya sesuai ayat 2 yakni Rp250 ribu.
Selain lokasi tersebut, E-TLE juga diberlakukan di busway koridor 6 (Ragunan-Dukuh Atas 2). Yusuf berharap adanya kebijakan ini bisa meningkatkan disiplin para pengendara sepeda motor di jalan Ibu Kota.
Baca Juga:

Tilang Poin yang Membaca Wajah Pengemudi Bisa Bikin SIM Gak Berlaku

Pengendara yang Cuma Tunjukan Foto SIM dan STNK Tetap Ditilang, Ini Alasan Polisi

9.183 Pengendara Kena Tilang Selama 9 Hari Operasi Keselamatan Jaya 2024

Polda Metro Jaya Umumkan Tidak Ada Tilang ETLE Mulai Hari Ini

Gokil, ETLE Drone Bisa Tangkap 20 Pelanggar di Brexit dalam Waktu 2 Menit

Cuma Terbang 10 Menit, ETLE Drone Sukses Rekam 30 Pelanggaran Lalu Lintas

Viral Canggihnya Kamera Tilang ETLE Bisa Tembus Kaca Film yang Gelap

Pemotor Viral Berkendara Sambil Rebahan di Depok Akhirnya Didenda Rp750 Ribu

Waspada Penipuan, Polisi: Surat Tilang Tak Dikirim Via WhatsApp

Dishub DKI Usulkan Kendaraan yang Tak Lolos Uji Emisi Kena Tilang Elektronik

Punya Uang Rp30 Juta Pilih Yamaha Aerox Alpha atau Honda Vario 160

Pertama di Dunia Yamaha Aerox Baru Meluncur di RI, Pakai Teknologi NMAX Turbo

Besok Yamaha Aerox Baru Meluncur di Indonesia, Pakai Mesin NMAX Turbo?

Ini Harga Resmi Motor Listrik Honda CUV e: dan ICON e:, Tetap Saja Mahal!
