Alasan Logis Pemotor Haram Pakai Kursi Tambahan Bonceng Anak
“Saya juga enggak tahu kenapa tidak dilarang pemerintah, itu sama saja menjebak. Bahkan seakan-akan menganjurkan (boncengan anak), harusnya bisa disosialisasikan, kok enggak dilarang,” ujarnya kepada 100KPJ, Rabu 22 Januari 2020.
Lebih lanjut Jusri menjelaskan, dengan membebaskan para pencipta dan penjual kursi tambahan tersebut jadi menimbulkan polemic dan persepsi berbeda, soal larangan bonceng anak di depan. Maka seharusnya aksesori tersebut peredarannya dilarang.
Baca Juga: Naik Motor Bonceng Anak di bawah Umur Akan Didenda Rp3 Juta
“Ruang gerak pengemudi juga terbatas dengan penempatan bangku tambahan di depan. Harusnya pengemudi bisa bergerak dinamis ke kiri dan ke kanan saat membeokkan setang,” tuturnya.
Menurutnya, kursi tambahan tersebut juga bukan buatan pabrikan motor sudah memperhitungkan tingkat keselamatannya saat terjadi kecelakaan. Dan jika terjadi benturan atau kecelakaan, anak akan berpotensi terlempar, dan menjadi bantalan yang pertama kali terimbas saat benturan. (re2)

Jangan Sampai Lakukan 5 Hal Ini saat Membonceng Anak Naik Motor

Klub Moge Minta Bisa Melintas di Jalan Tol Indonesia, Simak Aturan Larangannya

KPAI Soroti Pemudik Motor yang Membawa Anak Kecil

Kecepatan Sepeda Motor di Jalan Raya Dibatasi 50 Km/jam

Kaget, Ternyata 'Nyetep' atau Mendorong Motor itu Bisa Didenda

Pelat Nomor Motor Ridwan Kamil Dipermasalahkan, Ini Aturan Pasangnya

Pemotor Merokok Didenda Rp750 ribu, Jika Pembonceng yang Merokok?

Dear Driver Ojol, Naik Motor Sambil Main HP Bisa Didenda Rp750 Ribu

Jangan Sampai Nyesel, Bonceng Anak Tanpa Helm Bisa Didenda Rp250 Ribu

Usai Bocah Viral, Giliran Anak SMA Bonceng 6 Orang Pakai Yamaha NMAX

Punya Uang Rp30 Juta Pilih Yamaha Aerox Alpha atau Honda Vario 160

Pertama di Dunia Yamaha Aerox Baru Meluncur di RI, Pakai Teknologi NMAX Turbo

Besok Yamaha Aerox Baru Meluncur di Indonesia, Pakai Mesin NMAX Turbo?

Ini Harga Resmi Motor Listrik Honda CUV e: dan ICON e:, Tetap Saja Mahal!
