Naik Motor Bonceng Anak di bawah Umur Akan Didenda Rp3 juta
100kpj – Sepeda motor menjadi kendaraan dengan populasi terbanyak di Indonesia. Alasan orang lebih memilih motor sebagai alat transportasi sehari-hari karena untuk menghindari macet, dan harga jualnya paling terjangkau ketimbang mobil.
Sebelum mengendarai motor pengguna wajib mengenakan atribut keselamatan sepertii mengenakan helm sebagai pelindung kepala, jaket, sepatu dan sarung tangan. Safety gear tersebut wajib digunakan agar tetap aman saat kecelakaan.
Bukan hanya itu pemilik atau pengguna motor harus paham dari fungsi utama kendaraan roda dua yang ditungganginya. Ya, kuda besi bermesin tersebut diciptakan untuk mengangkut satu atau dua orang sesusai dengan bobot dan desainnya.
Namun masih ada saja orang yang menggunakan motor untuk boncengan bertiga, yang terdiri dari dua penumpang, dan satu pengemudi. Padahal hal tersebut membahayakan, terlebih membawa anak kecil yang posisi duduknya di depan pengendara.
Nah di Indonesia, boncengan bertiga atau membawa anak kecil di depan pengendara motor dikenakan denda Rp250 ribu. Seperti yang sudah tertuang di dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pada aturan tersebut di Pasal 106 dijelaskan bahwa motor dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang. Maka jika pengendara tersebut adalah suami yang sedang memboncengi istri di belakang, dan satu anak di depan, akan didenda.