Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Siap-siap, Tilang Elektronik untuk Motor Diberlakukan Bulan Depan

Kamera Tilang
Sumber :

100kpj – Penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau kamera tilang elektronik akan segera ditingkatkan untuk sepeda motor. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf.

Selama ini, kamera E-TLE digunakan di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan MH Thamrin. Kamera pengawas itu akan melakukan penindakan terhadap kendaraan roda dua atau sepeda motor.

Baca Juga:
Picu Perceraian Artis, Emang Semahal Apa Harga Motor Harley Davidson?

Jenita Janet Pilih Cerai Usai Suami Beli Harley Davidson

Menurut Yusuf, kamera penindakan E-TLE untuk sepeda motor akan memantau motor yang melintas selama 24 jam. Penindakan tersebut akan mulai diberlakukan 1 Februari mendatang.

“Jadi nanti mulai 1 Februari penindakan akan berlaku selama 24 jam untuk sepeda motor,” kata Yusuf.

Lebih lanjut, dia mengatakan bila selama ini kamera tersebut sudah merekam kendaraan bermotor secara 24 jam nonstop. Akan tetap, baru untuk kendaraan roda empat saja.

Tapi kini, kamera-kamera E-TLE tersebut sudah diprogram untuk menangkap pelanggaran yang dilakukan oleh para pengendara sepeda motor. Berbagai pelanggaran akan ditindak dengan kamera tersebut.

Mulai dari tidak menggunakan helm, lawan arus, berboncengan lebih dari dua dan juga pelanggaran lainnya. “Tadinya memang diprogram untuk pelanggaran roda empat, tapi sekarang sudah untuk semuanya,” ujarnya.

Dia berharap, dengan adanya kebijakan ini bisa meningkatkan disiplin para pengendara sepeda motor di jalan Ibu Kota. Kamera canggih tersebut saat ini sudah terpasang di sekitar 10 titik sepanjang ruas Jalan Sudirman sampai Thamrin.

Baca Juga:
Koleksi Motor Paul Walker Laku Terjual, dari Harley hingga Suzuki

Uang Elektronik Hilang, Pengguna Jalan Tol Bisa Kena Denda Rp1 Juta

Bikin Pusing Lihat Harga Sewa Motor MotoGP dan Dana per Tahunnya


Puluhan petugas pun dipastikan akan bekerja selama tiga shift selama 24 jam. Dalam penindakan tersebut nantinya rekaman pelanggaran akan masuk dalam server yang berada di Traffic Management Centre (TMC) Polda Metro Jaya.

Selanjutnya, sistem mengirimkan bukti pelanggaran ke nomor ponsel dan alamat sesuai registrasi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Sistem penerapan hukuman bagi pengendara yang kedapatan melanggar, polisi akan mengirimkan surat melalui pos kepada masyarakat. Mereka diminta membayar denda tilang yang sudah ditetapkan.

Berita Terkait
hitlog-analytic