Tak Boleh Lagi Asal Sita Kendaraan, Ini Kata Leasing
100kpj – Salah satu ketakukan yang kerap ada di pemilik kendaraan kreditan adalah penyitaan barang oleh debt collector akibat kasus kredit macet. Tapi, sekarang pihak leasing sudah tak boleh sembarangan main sita kendaraan.
Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini, pada 6 Januari 2020, dikeluarkan putusan yang menyebut kalau perusahaan pembiayaan alias leasing tak bisa sembarangan melakukan penyitaan secara sepihak.
Baca Juga:
Aturan STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Jadi Bodong Sudah Berlaku
Kisah Mistis 5 Mobil yang Menyeramkan dan Penuh Kutukan
Catat! Ini Jadwal Lengkap Tes Pramusim MotoGP 2020
Honda Tiger Generasi Terbaru Sedang Dipersiapkan
Aturan itu tertuang dalam putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang rilis per 6 Januari 2020. Dalam aturan yang dikutip dari situs resmi MK, tertulis jika aturan ini menggugurkan aturan sebelumnya yang membolehkan leasing mengeksekusi sendiri jika terjadi kredit macet.
Sedangkan pada aturan baru, jika leasing ingin melakukan penyitaan, mereka mesti mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) terlebih dahulu. Dealer Relationship Management & Marketing Communication Dept. Head PT Toyota Astra Financial Services (TAF), Ronald Adrian Laurence, memberikan tanggapannya.
"Pada dasarnya, terkait regulasi tersebut kami akan mengikutinya dari sisi penarikan kendaraan. Hanya saja memang kami perlu mempelajarinya lebih lanjut," kata Ronald seperti dilansir dari VIVA.
Adapun yang menjadi perhatiannya saat ini adalah, apakah ada pembagian kendaraan tertentu yang nantinya wajib diajukan izin ke pengadilan untuk bisa diproses penarikannya.
"Sedang kami pelajari apakah semua kendaraan yang ditarik wajib izin ke pengadilan atau kondisi tertentu saja. Kami juga akan memerhatikan arahan dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sebagai regulator kami," tutur dia.
Baca Juga: Presiden Jokowi Ternyata Punya Mobil Seharga Rp10 Juta, Apakah Itu?
Diketahui, putusan MK ini buntut dari kasus penyitaan kendaraan yang dialami warga Bekasi beberapa waktu lalu. Korban merasa diperlakukan tidak adil, karena pihak leasing dianggap berlindung di balik Undang-Undang Jaminan Fidusia.
Jaminan fidusia bisa diartikan sebagai surat perjanjian kredit. Selama konsumen belum melunasi biaya pembelian barang, maka hak kepemilikan barang tersebut masih berada di tangan si pemberi kredit, dalam hal ini pihak leasing.

Klarifikasi Polisi soal Beri Kawalan Pemotor yang Dikejar-kejar Debt Collector

Viral Polisi Kawal Pemotor yang Dikejar-kejar Debt Collector, Korban: Motor Beli Cash

Kredit Mobil Nunggak Bisa Dikomunikasikan Sebelum Ditarik Lising

Viral Pemilik Motor Disetop Debt Collector padahal Beli Cash, Maka Lakukan Hal Ini

Koleksi Mobil Mewah Clara Shinta yang Dibela Polisi Gegara Debt Collector

BPKB Digadaikan Mantan Suami, Ini Harga Mobil Clara Shinta yang Ditarik Debt Collector

Jumpa Debt Collector di Jalan, Jangan Panik dan Segera Lakukan Ini

Perilaku Debt Collector yang Bisa Bikin Geleng-geleng Kepala

Pihak Leasing Resmi Bisa Sita Kendaraan Tanpa Lewati Pengadilan

Cara Hadapi Mata Elang atau Debt Collector yang Mau Sita Motor

Punya Uang Rp30 Juta Pilih Yamaha Aerox Alpha atau Honda Vario 160

Pertama di Dunia Yamaha Aerox Baru Meluncur di RI, Pakai Teknologi NMAX Turbo

Besok Yamaha Aerox Baru Meluncur di Indonesia, Pakai Mesin NMAX Turbo?

Ini Harga Resmi Motor Listrik Honda CUV e: dan ICON e:, Tetap Saja Mahal!
