Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Tak Boleh Lagi Asal Sita Kendaraan, Ini Kata Leasing

Debt Collector
Sumber :

100kpj – Salah satu ketakukan yang kerap ada di pemilik kendaraan kreditan adalah penyitaan barang oleh debt collector akibat kasus kredit macet. Tapi, sekarang pihak leasing sudah tak boleh sembarangan main sita kendaraan.

Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini, pada 6 Januari 2020, dikeluarkan putusan yang menyebut kalau perusahaan pembiayaan alias leasing tak bisa sembarangan melakukan penyitaan secara sepihak.

Baca Juga:
Aturan STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Jadi Bodong Sudah Berlaku

Kisah Mistis 5 Mobil yang Menyeramkan dan Penuh Kutukan

Catat! Ini Jadwal Lengkap Tes Pramusim MotoGP 2020

Honda Tiger Generasi Terbaru Sedang Dipersiapkan

Aturan itu tertuang dalam putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang rilis per 6 Januari 2020. Dalam aturan yang dikutip dari situs resmi MK, tertulis jika aturan ini menggugurkan aturan sebelumnya yang membolehkan leasing mengeksekusi sendiri jika terjadi kredit macet.

Sedangkan pada aturan baru, jika leasing ingin melakukan penyitaan, mereka mesti mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) terlebih dahulu. Dealer Relationship Management & Marketing Communication Dept. Head PT Toyota Astra Financial Services (TAF), Ronald Adrian Laurence, memberikan tanggapannya.

"Pada dasarnya, terkait regulasi tersebut kami akan mengikutinya dari sisi penarikan kendaraan. Hanya saja memang kami perlu mempelajarinya lebih lanjut," kata Ronald seperti dilansir dari VIVA.

Adapun yang menjadi perhatiannya saat ini adalah, apakah ada pembagian kendaraan tertentu yang nantinya wajib diajukan izin ke pengadilan untuk bisa diproses penarikannya.

"Sedang kami pelajari apakah semua kendaraan yang ditarik wajib izin ke pengadilan atau kondisi tertentu saja. Kami juga akan memerhatikan arahan dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sebagai regulator kami," tutur dia.

Baca Juga: Presiden Jokowi Ternyata Punya Mobil Seharga Rp10 Juta, Apakah Itu?

Diketahui, putusan MK ini buntut dari kasus penyitaan kendaraan yang dialami warga Bekasi beberapa waktu lalu. Korban merasa diperlakukan tidak adil, karena pihak leasing dianggap berlindung di balik Undang-Undang Jaminan Fidusia.

Jaminan fidusia bisa diartikan sebagai surat perjanjian kredit. Selama konsumen belum melunasi biaya pembelian barang, maka hak kepemilikan barang tersebut masih berada di tangan si pemberi kredit, dalam hal ini pihak leasing.

Berita Terkait
hitlog-analytic