Lho Kok Pemilik BMW Hanyut di Tangsel Tuntut Anies Baswedan?
Juru bicara TAB, Azas Tigor Nainggolan menganggap, apa yang pihaknya lakukan murni karena unsur kemanusiaan, atau kepeduliannya terhadap sesama. Ia juga berpendapat, kegiatan masyarakat menggugat pemangku kepentingan di pemerintahan merupakan sesuatu yang biasa dan bukan sikap politik.
"Kami biasa menggugat pemerintah kok," kata Azas saat dihubungi 100KPJ, Jumat 17 Januari 2020.
Terkait gugatannya terhadap Anies, Azas menilai, banjir merupakan suatu hal yang harusnya bisa diprediksi. Sehingga, kata dia, saat Jakarta tergenang banjir hingga sedemikian parah, maka penyebabnya ialah sang pemimpin yang dianggap lalai. Berkat alasan itu, gugatan warga—termasuk pemilik mobil mewah tadi—dianggap masuk akal.
“Banjir itu kan produk manusia, artinya bisa dikontrol dan diprediksi. Ya kalau terjadi kerugian akibat banjir, itu berarti ada kesalahan dari pemerintah," kata dia.
Baca juga: Ingat, Klaim Asuransi Mobil Kebanjiran Bisa Ditolak Gara-gara Hal Ini
Sekadar diketahui, gugatan class action yang diajukan Tim Advokasi Banjir Jakarta itu berlandaskan pada Undang-Undang 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah 21/2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.