Aturan STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Jadi Bodong Sudah Berlaku
100kpj – Kepolisian Republik Indonesia akhir resmi memberlakukan pemblokiran regident (registrasi dan identifikasi) kendaraan bermotor yang STNK-nya mati 2 tahun. Alhasil, kendaraan menjadi bodong jika telah diblokir.
Kebijakan ini masih terus dalam sosialisasi dan itu sudah dilakukan sejak akhir 2018. Tapi, akhir 2019 kebijakan ini sudah mulai disebar kepada Polda-polda di seluruh Indonesia.
Baca Juga:
Kisah Mistis 5 Mobil yang Menyeramkan dan Penuh Kutukan
Koleksi Mobil Mewah Barbie Kumalasari yang Baru Suntik Vagina
Repsol Honda Perkenalkan Tim dan Motor RC213V MotoGP 2020 di Jakarta
Untuk Polda Metro Jaya sendiri saat ini sudah melakukan penghapusan beberapa data kendaraan bermotor atas permintaan. Aturan penghapusan regident ranmor ini tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2009 pasal 74 ayat 1 , 2 dan 3, sebagai berikut:
(1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat 1 dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar;
a. permintaan pemilik kendaraan bermotor, atau
b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.
(2) Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b, dapat dilakukan jika.
a. Kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan lagi, atau
b. Pemilik kendaraan bermotor tak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (5 tahunan).
(3). Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.
Prosedur Penghapusan Indentitas STNK

Fitur yang Melimpah Bikin Harga Jual Mitsubishi New Xpander Tetap Tinggi

Tak Sekedar Mewah, Mitsubishi New Xpander Cross Makin Nyaman dan Aman

Sebelum Terjun ke Dunia Kerja, Brand Perkakas Ini Transfer Ilmu ke Pelajar SMK

Opsen Pajak Bikin Anjlok Penjualan dan Harga Motor Naik Rp2 Juta

Biar Tak Bingung, Ini Cara Hitung Opsen Pajak Kendaran yang Berlaku di 2025

Komunitas Toyota Corolla Altis Rayakan Ulang Tahun ke-13

Terungkap! Ini Desain Motor Listrik yang Meluncur Tahun Depan dari MAKA Motors

Bakal Kena PPN 12 Persen, Ini Motor dan Mobil yang Masuk Kategori Mewah

Kata Bos Pertamina soal Tudingan BBM Pertamax Bikin Mobil-mobil Rusak

Jawaban Telak Kakorlantas Perihal Usulan Anggota DPR soal SIM Seumur Hidup

Punya Uang Rp30 Juta Pilih Yamaha Aerox Alpha atau Honda Vario 160

Pertama di Dunia Yamaha Aerox Baru Meluncur di RI, Pakai Teknologi NMAX Turbo

Besok Yamaha Aerox Baru Meluncur di Indonesia, Pakai Mesin NMAX Turbo?

Ini Harga Resmi Motor Listrik Honda CUV e: dan ICON e:, Tetap Saja Mahal!
