Putusan MK: Debt Collector Tak Boleh Sembarang Sita Kendaraan Lagi
100kpj – Salah satu momok menakutkan yang kerap menggelayuti pemilik kendaraan kreditan adalah penyitaan barang oleh debt collector akibat kasus kredit macet. Penyitaan kadang dilakukan tak mengenal tempat, bahkan banyak dilakukan di tengah jalan saat kendaraan tengah digunakan.
Kini kabar terbaru datang dari Mahkamah Konstitusi (MK). Baru-baru ini, pada 6 Januari 2020, dikeluarkan putusan yang menyebut kalau perusahaan pembiayaan alias leasing tak bisa sembarangan melakukan penyitaan secara sepihak.
Aturan itu tertuang dalam putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang rilis per 6 Januari 2020. Dalam aturan yang dikutip dari situs resmi MK, tertulis jika aturan ini menggugurkan aturan sebelumnya yang membolehkan leasing mengeksekusi sendiri jika terjadi kredit macet.
Sedangkan pada aturan baru, jika leasing ingin melakukan penyitaan, mereka mesti mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) terlebih dahulu. Demikian seperti dikutip 100KPJ, Rabu 15 Januari 2020.
Nantinya, ke depan, akan dibangun mekanisme komplain dengan proses peradilan yang sederhana dan cepat. Dengan begitu baik kreditur maupun debitur mendapatkan kepastian hukum.
Kecuali ada kasus istimewa di mana debitur mengakui adanya wanprestasi maka leasing baru diperkenankan untuk melakukan eksekusi tanpa melalui pengadilan.
“Sepanjang pemberi hak fidusia telah mengakui adanya wanprestasi dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia untuk dapat melakukan eksekusi sendiri,” bunyi putusan tersebut.
Artinya, ke depan baik leasing maupun debt collector tidak bisa sembarangan melakukan penyitaan kecuali mendapatkan izin dari pemilik atau debitur. Jika itu masih dilakukan, pemilik atau debitur berhak melakukan langkah hukum.
Baca Juga: Meluncur Besok di Jakarta, Beginikah Wujud Honda Beat Terbaru?

Harga Mobil Baru Semakin Mahal, Gak Sesuai sama Gaji Orang RI

3 Tips Penting Sebelum Kredit Mobil Baru, Perlu Sadar Diri Soal Keuangan

Ukur Diri Dulu, Segini Cicilan Mobil Listrik BYD Paling Murah

Gaji yang Pantas Kredit Toyota Fortuner, Segini Cicilan Per Bulannya

TAF Hadirkan Program Khusus untuk Mobil Ramah Lingkungan, Apa Saja?

Suzuki Jimny 5 Pintu Diganjar Promo Kredit Menjelang Lebaran, Cuma DP Segini

Kredit Mobil Hyundai, Pemilik Gak Perlu Bayar Cicilan Jika Terjadi Hal Ini

Gara-gara Over Kredit Motor Ketua RT Masuk Penjara, Kok Bisa?

Kredit Mobil Listrik Ini Bisa Tanpa Bunga dan Dikasih Saldo Listrik Jutaan Rupiah

Cara Diler Genjot Penjualan di Awal 2024, Bagi-bagi Mobil dan Motor

Punya Uang Rp30 Juta Pilih Yamaha Aerox Alpha atau Honda Vario 160

Pertama di Dunia Yamaha Aerox Baru Meluncur di RI, Pakai Teknologi NMAX Turbo

Besok Yamaha Aerox Baru Meluncur di Indonesia, Pakai Mesin NMAX Turbo?

Ini Harga Resmi Motor Listrik Honda CUV e: dan ICON e:, Tetap Saja Mahal!
