Lampu Motor Wajib Nyala Bikin Kontroversi, Cuma di Indonesia?
100kpj – Aturan tentang kewajiban menyalakan lampu sepeda motor pada siang hari kembali jadi buah bibir di Indonesia, hal tersebut terjadi karena dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (FH UKI) Jakarta, Eliadi Hulu dan Ruben Saputra, menggugat UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK. Keduanya tak terima usai ditilang Polisi, karena tak menyalakan lampu motor di pagi hari.
Menyalakan lampu depan motor pada siang hari menjadi kewajiban bagi pengendara motor di Indonesia. Bahkan hal itu diatur oleh Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 107. Lebih lanjut, pada pasal 293 ayat 2, jika pengendara sepeda motor tak menyalakan lampu utama pada siang hari maka terancam pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000.
Kementerian Perhubungan lewat akun jejaring sosial Twitter @Kemenhub151 membeberkan alasan kenapa lampu depan motor harus menyala, walau di siang hari. Sebab, ini berkaitan dengan keselamatan di jalan.
"Menyalakan lampu utama di siang hari atau daytime running light (DRL) bisa mengurangi potensi kecelakaan. Hasil survei mengungkap adanya sumber cahaya dari arah berlawanan, maka pupil mata akan tertarik (mengikuti atau tertuju ke arah cahaya). Efeknya, pengendara lebih peduli dan perhatian," bunyi cuitan tersebut.
"Selain untuk menjaga keselamatan dalam berkendara, nyala lampu sepeda motor tersebut akan menjadi penanda keberadaan kita, sehingga pengguna jalan lain dapat waspada dalam mengemudi sehingga kecelakaan lalu lintas dapat dihindari," sambungnya.
Sebenarnya kewajiban menyalakan lampu utama pada sepeda motor tak hanya berlaku di Indonesia. Berbagai negara di dunia bahkan sudah lebih dulu menerapkan kewajiban menyalakan lampu utama untuk sepeda motor sepanjang hari.