Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Motornya Ditilang Gegara Lampu, Mahasiswa Hukum UKI Gugat ke MK

Ilustrasi tilang.
Sumber :

100kpj – Sebuah gugatan datang ke Majelis Konstitusi per tanggal 7 Januari 2020. Gugatan itu dilayangkan dua mahasiswa hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta, bernama Eliadi Hulu dan Ruben Saputra.

Keduanya menggugat aturan soal kewajiban menyalakan lampu sepeda motor di siang hari. Ini dilakukan usai keduanya merasa ada hukum tak pasti soal penerapan aturan tersebut. Apalagi mereka pernah ditilang pada sekira pukul 09.00 pagi, padahal waktu tersebut masih pagi belum siang.



“Wajib menyalakan lampu utama pada siang hari. Sedangkan waktu itu masih menunjukan pukul 09.00 WIB, Menurut kebiasaan masyarakat Indonesia, waktu tersebut masih dikategorikan sebagai pagi. Tapi petugas Polisi Lalu Lintas tetap melakukan penilangan," kata mereka.

Sekadar diketahui, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mewajibkan pengendara menyalakan lampu sepeda motor di siang hari. Namun kata dua mahasiswa ini, pihaknya keberatan dan meminta agar aturan itu dicabut. Sebab, aturan itu membuat aki motor cepat habis.

“Dengan posisi lampu utama yang otomatis menyala mengakibatkan pemborosan pada aki sepeda motor. Hal ini tentunya sangat merugikan bagi para driver online yang sehari-hari mencari nafkah dengan menggunakan sepeda motor,” kata Eliadi yang tertuang dalam berkas permohonan sebagaimana dilansir situs Mahkamah Kontitusi (MK), Jumat 10 Januari 2020.



Eliadi sudah mempertanyakan mengapa ia wajib menyalakan lampu. Padahal bumi sudah terang terkena sinar matahari. Namun jawaban petugas tidak memuaskan.

“Bahwa sebagai mahasiswa Fakultas Hukum yang merupakan generasi penegak hukum di Republik ini, maka sudah kewajiban pemohon untuk mengkritisi setiap norma yang tidak bermanfaat dan tidak sesuai dengan UUD dan berpotensi merugikan dan meresahkan masyarakat luas,” pungkasnya.

Sejauh ini permohonan ini sudah diajukan ke MK dan masih diperiksa bagian registrasi. Pasal yang digugat yaitu pasal 107 ayat 2 UU LLAJ. Ikut pula digugat Pasal 293 ayat 2 yang mengancam pengendara yang tidak menyalakan lampu sepeda motor di siang hari dengan penjara 15 hari atau denda Rp100 ribu.

Baca Juga: Enggak Tega Dengarnya, NMAX Bekas Banjir Cuma Dihargai Semurah Ini

Berita Terkait
hitlog-analytic