Bandung Larang Penggunaan Skuter Listrik
100kpj – Pemerintah Kota Bandung akhirnya untuk sementara waktu melarang penggunaan skuter listrik di jalanan. Keputusan ini diambil sembari menunggu regulasi yang benar untuk skuter listrik tersebut.
Sebelumnya viral di media sosial, video yang memperlihatkan tiga anak di bawah umur menggunakan skuter listrik di atas jembatan layang Pasupati, Bandung. Tentunya, hal tersebut sangat membahayakan.
Jalanan di Bandung memang terlihat dilewati oleh beberapa skuter listrik, belakangan ini. Mayoritas penggunanya adalah anak-anak muda, yang mirisnya banyak yang tak memperhatikan keselamatannya.
Baca Juga:Viral Aksi Nyeleneh Pemotor Usai Tabrakan dengan Mobil
Akhirnya, karena belum memiliki regulasi resmi, Pemerintah Kota Bandung mulai membatasi penggunaan skuter listrik. Hal itu diungkapkan walikota Bandung Oded M Danial melalui media sosial Facebook dan Instagram.
"Sambil menunggu regulasi, alat transportasi kekinian ini, Pemerintah Kota Bandung akan melarang dulu penggunaannya di jalan jalan Kota Bandung," tulis pria yang akrab disapa Mang Oded tersebut.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini juga meminta masyarakat untuk bersabar dan menunggu peraturan terkait kendaraan ramah lingkungan ini.
"Sekaligus informasi, khususnya pengguna yang sudah terbiasa dengan skuter listrik ini, mohon bersabar setelah ada aturan yang jelas nanti dipastikan bisa beroperasional kembali," lanjutnya.
Keselamatan Jadi Utama
Mang Oded mengakui perkembangan teknologi semakin maju dan berkembang. Walau begitu. dia meminta keselamatan masyarakat terkait kendaraan yang digunakan juga harus diperhatikan.
"Teknologi dan perkembangannya memang berjalan pesat, namun kami juga mempertimbangkan keamanan dan keselamatan yang lebih utama untuk warga," tuntasnya.
Sebelumnya, skuter listrik juga marak penggunaannya di kota Jakarta. Namun, karena adanya kecelakaan besar yang menimpa pengguna skuter listrik di kawasan Senayan, akhirnya dibuatkan regulasinya.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama kepolisian menerbitkan pelarangan penggunaan skuter listrik di jalan raya yang akan dimulai November 2019.
Skuter listrik juga hanya diperbolehkan melewati jalur sepeda yang telah disediakan. Kendaraan listrik ini dilarang melewati jembatan penyeberangan orang (JPO) hingga trotoar.
Baca Juga:
Tekan Polusi Udara, Mobil Tua Resmi Dilarang Melintas di Jalan

Daftar Juara Balap Ketahanan Yamaha Enduro Challenge di Bandung

Segini Konsumsi BBM Yamaha Lexi LX 155 Jalan-jalan di Kota Bandung hingga Ciwidey

Viral Video Toyota Fortuner Sok Nekat Terabas Banjir Berakhir Mogok, Warga pun Senang

Suzuki Bakal Rilis Motor Listrik Pertamanya di 2024, Ini Bocorannya

Honda Luncurkan Skuter Lipat Motocompacto Bertenaga Listrik, Bisa Tempuh 19 Km

Elders Elettrico dan Slank Siapkan 4.040 Unit Konversi Motor Listrik, Ada Skuter Klasik

Motor Listrik Honda EM1 e: Resmi Meluncur di GIIAS 2023, Harga Mulai Rp40 Juta

Vespa Elettrica Resmi Dijual di Indonesia dengan Harga Rp198 Juta

Skuter Listrik Vespa Elettrica Akhirnya Diboyong ke Indonesia, Intip Spesifikasinya

Banyak Anak-anak Kendarai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Polisi Bakal Ambil Tindakan

Punya Uang Rp30 Juta Pilih Yamaha Aerox Alpha atau Honda Vario 160

Pertama di Dunia Yamaha Aerox Baru Meluncur di RI, Pakai Teknologi NMAX Turbo

Besok Yamaha Aerox Baru Meluncur di Indonesia, Pakai Mesin NMAX Turbo?

Ini Harga Resmi Motor Listrik Honda CUV e: dan ICON e:, Tetap Saja Mahal!
