Mau Bikin Smart SIM, Yuk Ketahui Panduan Serta Biaya Lengkapnya
100kpj – SIM pintar atau lebih dikenal dengan sebutan Smart SIM baru diluncurkan pada September 2019 lalu. Berbeda dengan Surat Izin sebelumnya, SIM terbaru ini bisa difungsikan sebagai penyimpan data forensik serta menjadi uang elektronik.
"Pertama, yang sangat penting yaitu adalah bagaimana kita mencatat perilaku pengemudi, ketika pengemudi melakukan pelanggaran lalu lintas itu tercatat pada chip kartu dan server kita," ucap Kepala Korps Lalulintas Mabes Polri, Irjen Pol Refdi Andri, saat peluncuran Smart SIM.
“Lalu yang berkaitan dengan uang elektronik akan dilakukan uji coba, karena ini kan di-support Bank Indonesia, dan mitra kita bank BNI, BRI dan Mandiri. Mudah-mudahan nanti semua bisa kita lakukan dengan baik," kata dia menambahkan.
Sedang secara tampilan, Smart SIM memiliki ciri khusus yang mudah dikenali, yakni aksen merah di bagian atas kartu, lengkap denga tulisan ‘Indonesia’.
Baca juga: Intip Kelebihan Smart SIM, Rekam Data Pemilik hingga Bisa Buat Belanja
Nah, untuk mendapatkannya, bagi calon pemilik SIM yang baru pertama kali mengajukan, langsung diberikan Smart SIM. Sedang pemilik SIM lawas, akan mendapatkannya saat melakukan perpanjangan SIM.