Syarat Ganti STNK dan BPKB yang Rusak karena Banjir, Mudah Kok
100kpj – Banjir yang melanda Jakarta dan sekitarnya pada Rabu 1 Januari 2019, membuat motor dan mobil rusak karena terendam banjir. Begitu juga dengan STNK yang rusak, padahal itu salah satu bukti kepemilikan kendaraan.
Genangan air hingga tiga meter melanda beberapa wilayah, sehingga aktivitas masyarakat lumpuh. Banyak rumah warga yang kebanjiran. Karena air masuk saat dini hari, maka ada pemilik rumah yang tidak sempat mengamankan barang berharga mereka, termasuk surat-surat kendaraan.
Untungnya, Polda Metro Jaya memahami hal tersebut. Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK yang rusak akibat banjir, dapat dibuat duplikasinya.
Baca Juga:
Pembalap MotoGP Juga Gunakan Jas Hujan, Gila Harganya
Sudah Musim Hujan, Ini Cara Memilih Jas Hujan yang Tepat
Jangan Sepelekan! 9 Tips Aman Berkendara Saat Hujan dan Banjir
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Polri, Brigjen Pol Halim Pagarra mengatakan, warga yang hendak mengganti STNK kendaraan mereka yang rusak dapat datang ke Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) sesuai lokasi pendaftaran kendaraan.
Dokumen yang perlu dibawa, yakni STNK yang rusak, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor serta Kartu Tanda Penduduk.
“Untuk STNK rusak akibat banjir, tidak perlu membuat laporan polisi. Kecuali, jika STNK-nya hilang. Cukup membawa STNK lama yang rusak,” ujarnya, seperti dilansir dari VIVA.
Jika yang rusak adalah BPKB, maka syaratnya berbeda dan sedikit banyak yang harus Anda siapkan. Halim menjelaskan, prosedur penggantian BPKB rusak sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012.
Syaratnya adalah:
1. Mengisi formulir permohonan
2. Melampirkan tanda bukti identitas (KTP)
3. Bukti BPKB yang rusak
4. STNK
5. Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor
Halim juga menuturkan, Samsat yang ada di wilayah Polda Metro Jaya sudah menyiapkan posko pelayanan STNK yang rusak karena bencana banjir.
Baca Juga: