Biar Enggak Kaget, Naik Motor Tanpa SIM Bisa Kena Denda Sejuta!
100kpj – Setiap pengendara diwajibkan mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku. Hal itu menjadi mutlak, sebab jika tidak, akan ada sanksi dari pihak kepolisian berupa penilangan.
Saat ini, denda tilang bisa dibayarkan dengan dua skema. Pertama, datang langsung ke Kejaksaan Negeri sesuai wilayah terkena tilang. Kedua, lebih mudah, yakni melalui online menggunakan perangkat aplikasi yang bernama E-tilang.
Aturan mengenai denda tilang merujuk pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Di dalamnya terdapat beberapa pasal yang secara rinci menjabarkan jenis pelanggaran serta besaran uang yang harus dibayarkan.
Misalnya, di pasal 281 ada aturan mengenai kepemilikan SIM. Siapapun yang kedapatan tidak memiliki SIM, maka ia layak dikenakan denda sebesar Rp1 juta. Sementara jika telah memilikinya, namun tak membawanya saat berkendara, pelanggar wajib membayar denda sebesar Rp250 - Rp500 ribu
Baca juga: Polisi Ungkap Aturan Motor Kustom tapi Bebas Tilang, Apa Saja?
Kemudian mengenai kaca spion, antara mobil dan motor, dipisah menjadi dua ayat berbeda. Kendaraan roda dua diatur di pasal 285 ayat satu, sedang kendaraan roda empat di pasal 285 ayat dua.

Jawaban Telak Kakorlantas Perihal Usulan Anggota DPR soal SIM Seumur Hidup

Bikin dan Perpanjang SIM Harus Ada BPJS Kesehatan Sudah Berlaku, Cek Persyaratannya

Tilang Poin yang Membaca Wajah Pengemudi Bisa Bikin SIM Gak Berlaku

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim: Saya Tanggung Jawab Beli Semua Mobil Korban

Deretan Fakta Kecelakaan Beruntun di GT Halim oleh Pengemudi Truk Berusia 18 Tahun

Pengendara yang Cuma Tunjukan Foto SIM dan STNK Tetap Ditilang, Ini Alasan Polisi

Begini Modus Operandi Pembuatan SIM Palsu yang Dijual Mulai Rp150 Ribu

SIM yang Habis Masa Berlakunya saat Libur Tak Perlu Bikin Baru

Viral Pria Tua Bersorban Doakan Polisi Kena Azab karena Kesal Kena Tilang

SIM yang Habis Masa Berlakunya saat Libur Panjang Pekan Ini Tak Perlu Bikin Baru

Punya Uang Rp30 Juta Pilih Yamaha Aerox Alpha atau Honda Vario 160

Pertama di Dunia Yamaha Aerox Baru Meluncur di RI, Pakai Teknologi NMAX Turbo

Besok Yamaha Aerox Baru Meluncur di Indonesia, Pakai Mesin NMAX Turbo?

Ini Harga Resmi Motor Listrik Honda CUV e: dan ICON e:, Tetap Saja Mahal!
