Emak-Emak Tabrakan dengan Pemotor yang Diduga Escort Ambulans
100kpj – Escort Ambulans kembali menjadi sorotan, keberadaan para bikers yang sebetulnya peduli dan berinisiatif untuk membuka ruang jalan agar mobil ambulans mendapatkan haknya kembali menjadi perbincangan di dunia maya.
Salah satu yang menyita perhatian baru-baru ini diunggah oleh akun Instagram @agoez_bandz4. Terekam kamera yang berada di dalam mobil ambulans, terlihat seorang pengendara yang diduga sebagai escort ambulans ini mengalami tabrakan, dengan seorang ibu-ibu yang mengendarai motor matik, sehingga mengakibatkan seorang ibu-ibu tersebut terjatuh.
Dalam video berdurasi 30 detik ini terlihat pengendara yang mengendarai motor matik bongsor, yang memasang boks pada bagian belakangnya mendahalui ambulans saat melewati jembatan Lempuyangan, Yogyakarta. Ketika turun dari jembatan, seorang ibu-ibu yang memakai motor matik terlihat akan berbelok ke kanan, sementara dari arah belakang bikers yang riding dengan matik berbodi gambot tersebut kemungkinan tidak melihat ada kendaraan di depannya yang akan belok sehingga terjadilah kecelakaan.
Tak diketahui jelas bagaimana kondisi ibu-ibu yang mengalami kecelakaan. Namun terlihat di dalam video ibu-ibu tersebut hanya duduk di tengah jalan sehingga membuat arus lalu lintas terhenti, sementara pemotor yang diduga escort ini tidak terjatuh, dan terlihat berhenti di bahu jalan arah berlawanan.
Kejadian tersebut menuai komentar beragam dari nitizen, rata-rata para nitizen ini membahas perilaku emak-emak yang terkadang ulahnya dapat membahayakan dirinya atau orang lain kala berkendara. Dalam hal ini yang menjadi sorotan ibu-ibu tersebut diduga belok ke kanan tidak memberikan isarat maupun melihat kaca spion, juga tidak menghiraukan adanya bunyi sirine di belakang.
"Terlepas boleh atau tidaknya escort, tuh emak-emak memang salah. 1, maen belok kanan enggak liat-liat. 2, kalau enggak salah daerah situ enggak boleh langsung belok kanan. 3, enggak peduli suara sirine sudah kencang harusnya menepi dahulu, malah neyolong ke kanan, ada yang mau nambahin,' tulis @fajarnjul.
Selain perilaku emak-emak, pengendara yang diduga escort juga menjadi bahn perbincangan para nitizen di kolom komentar. "Kurang setuju dengan adanya escort, pada beberapa kesempatan malah membahayakan orang lain. Ibu-ibu memang salah, tapi mungkin dia mengira yang di belakang cuma ambulans saja," tulis @fangry_franclien_lumowa.
"Escort apaan sih alay loh, ambulans enggak butuh elu," tulis @e600_ns.
Nah, soal perilaku ibu-ibu sudah jelas. Jika seorang pengendara termasuk ibu-ibu membuat SIM (Surat Izin Mengemudi) sesuai dengan aturan yang berlaku, sudah sepatutnya pengendara tersebut mengerti marka jalan.
Soal keberadaan escort, 100kpj.com pernah membahasnya. Perlu diketahui dikutip dari laman Hukum Online, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pasal 134, ada tujuh kendaraan yang berhak mendapatkan hak didahulukan, di antaranya:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
3. Kendaraan pimpinan dan lembaga negara Republik Indonesia, salah satunya Presiden RI.
4. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing.
5. Kendaraan lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sedang soal siapa yang berhak melakukan pengawalan terhadap ambulans, tertuang dalam Undang-undang yang sama pada pasal 135.
Pada ayat pertama pasal tersebut dijelaskan bahwa kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan menggunakan isyarat lampu merah atau biru serta membunyikan sirene.
Sementara pada ayat kedua dijelaskan bahwa petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat pertama.
Kemudian menurut ayat ketiga, alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tersebut tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134.
Laporan: Hanggianto Martyas Laksono