Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Emak-Emak Tabrakan dengan Pemotor yang Diduga Escort Ambulans

Emak-Emak Tabrakan dengan Pemotor yang Diduga Escort Ambulans
Sumber :

Selain perilaku emak-emak, pengendara yang diduga escort juga menjadi bahn perbincangan para nitizen di kolom komentar. "Kurang setuju dengan adanya escort, pada beberapa kesempatan malah membahayakan orang lain. Ibu-ibu memang salah, tapi mungkin dia mengira yang di belakang cuma ambulans saja," tulis @fangry_franclien_lumowa.

"Escort apaan sih alay loh, ambulans enggak butuh elu," tulis @e600_ns.

Nah, soal perilaku ibu-ibu sudah jelas. Jika seorang pengendara termasuk ibu-ibu membuat SIM (Surat Izin Mengemudi) sesuai dengan aturan yang berlaku, sudah sepatutnya pengendara tersebut mengerti marka jalan.

Soal keberadaan escort, 100kpj.com pernah membahasnya. Perlu diketahui dikutip dari laman Hukum Online, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pasal 134, ada tujuh kendaraan yang berhak mendapatkan hak didahulukan, di antaranya:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

Berita Terkait
hitlog-analytic