Viral Pengendara Skuter Listrik Gunakan Bangku Tukang Bakso
100kpj – Penyewaan skuter listrik kini sudah merambah di beberapa kota besar. Namun, belakangan menjadi sorotan karena dinilai penggunanya kerap melanggar peraturan lalu lintasn dan membahaykan pengguna jalan lain.
Untuk di DKI Jakarta sendiri, skuter listrik dilarang untuk dipakai di jalan raya dan trotoar. Peraturan itu dibuat usai ada pengguna skuter listrik tewas tertabrak mobil di daerah Senayan, pada dini hari.
Namun, di Bandung sendiri beberapa skuter listrik masih terlihat berseliweran di jalan raya. Belakang malah ada video viral yang memperlihatkan seorang pengguna skuter listrik menyematkan bangku tukang bakso.
Sebagimana yang dilansir oleh akun Instagram @koalisipejalankaki, terlihat bangku bakso yang diletakkan di atas skuter terbuat dari plastik. Pengguna skuter tersebut juga terlihat santai duduk di atasnya.
Padahal, dia melintas di antara mobil dan motor di jalan raya. Bahanya, pengendara juga tak menggunakan alat keselematan seperti helm, makin parah ketika terlihat memegang rokok.
Sudah pasti apa yang dilakukan sang pengendara sangat berbahaya. Terlebih, skuter listrik yang digunakan tidak didesain menggunakan tempat duduk.
"Tidak untuk dicontoh. Bijaklah dalam berlalulintas. Lokasi: Bandung," tulis keterangan video.
Alhasil, video tersebut pun mendapat banyak kecaman dari netizen. "Kaga bisa Dewasa Liat Perkembangan Zaman.. msh aja Alay dan Norak..," tulis akun @grandiss48.
"Bntr lg ijin skuter listrik bakal dicabut total nih kyknya, bnyk org yg pake smart appliances tp otaknya kosong," tulis akun y7thangeru.
Sementara itu, Kementrian Perhubungan (Kemenhub) bakal menerbitkan aturan atau regulasi soal penggunaan skuter listrik. Melalui Surat Edaran (SE) tentang Kendaraan Bermotor Dengan Kecepatan Rendah.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, menjelaskan isi dari Surat Edaran tersebut bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan diatur bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Dalam Surat Edaran dibahas bahwa persyaratan teknis yang dimaksud tersebut antara lain berupa motor penggerak yang meliputi: motor bakar, motor listrik, dan kombinasi motor bakar dan motor listrik
"Motor penggerak tersebut adalah motor yang dirancang untuk kendaraan bermotor dengan kecepatan yang tidak lebih dari 25 kilometer (Km) per jam pada jalan datar harus mempunyai daya untuk dapat mendaki pada jalan tanjakan dengan sudut kemiringan minimum 8º (delapan derajat) dengan kecepatan minimum 20 kilometer (Km) per jam pada segala kondisi jalan," jelas Budi dalam keterangan rilisnya.