Siapa Saja Sih yang Berhak Mengawal Ambulans?
100kpj – Belakangan, media sosial digegerkan aksi seorang polisi yang menilang biker karena melakukan pengawalan terhadap ambulans di jalan raya. Petugas keamanan itu mengatakan, hanya pihaknya yang berhak menjalani fungsi tersebut.
“Apa tujuan Anda mengawal ambulan tadi? Maksudnya mau memberikan pengawalan? Saya tanya, Anda punya kewenangan enggak mengawal ambulan?” ujar polisi kepada sang pengendara motor, dikutip dari akun Instagram @fakta.indo, Minggu 8 Desember 2019.
Sontak warganet pun menanggapinya beragam. Sebagian merasa setuju dengan yang diucapkan polisi, namun tak sedikit yang menolak lantaran figur pranata sosial itu jarang terlihat melakukan mengawalan terhadap ambulans, sehingga tak masalah ada pengendara lain yang membantu membukakan jalan.
Lantas, siapa sih sebenarnya yang berhak mengawal ambulans? Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, ada baiknya kita memahami lebih dulu jenis kendaraan apa saja yang berhak mendapat prioritas utama di jalan raya.
Dilansir dari laman Hukum Online, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pasal 134, ada tujuh kendaraan yang berhak mendapatkan hak didahulukan, di antaranya:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
3. Kendaraan pimpinan dan lembaga negara Republik Indonesia, salah satunya Presiden RI.
4. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing.
5. Kendaraan lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sedang soal siapa yang berhak melakukan pengawalan terhadap ambulans, tertuang dalam Undang-undang yang sama pada pasal 135.
Pada ayat pertama pasal tersebut dijelaskan bahwa kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan menggunakan isyarat lampu merah atau biru serta membunyikan sirene.
Sementara pada ayat kedua dijelaskan bahwa petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat pertama.
Kemudian menurut ayat ketiga, alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tersebut tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134.