Siapa Saja Sih yang Berhak Mengawal Ambulans?
100kpj – Belakangan, media sosial digegerkan aksi seorang polisi yang menilang biker karena melakukan pengawalan terhadap ambulans di jalan raya. Petugas keamanan itu mengatakan, hanya pihaknya yang berhak menjalani fungsi tersebut.
“Apa tujuan Anda mengawal ambulan tadi? Maksudnya mau memberikan pengawalan? Saya tanya, Anda punya kewenangan enggak mengawal ambulan?” ujar polisi kepada sang pengendara motor, dikutip dari akun Instagram @fakta.indo, Minggu 8 Desember 2019.
Sontak warganet pun menanggapinya beragam. Sebagian merasa setuju dengan yang diucapkan polisi, namun tak sedikit yang menolak lantaran figur pranata sosial itu jarang terlihat melakukan mengawalan terhadap ambulans, sehingga tak masalah ada pengendara lain yang membantu membukakan jalan.
Lantas, siapa sih sebenarnya yang berhak mengawal ambulans? Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, ada baiknya kita memahami lebih dulu jenis kendaraan apa saja yang berhak mendapat prioritas utama di jalan raya.
Dilansir dari laman Hukum Online, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pasal 134, ada tujuh kendaraan yang berhak mendapatkan hak didahulukan, di antaranya: