Pemprov DKI Ternyata Izinkan Skuter Listrik Pribadi di Jalan Raya
Kamis, 28 November 2019 | 20:04 WIB
100kpj – Pemerintah Provinsi DKI sudah melarang digunakannya GrabWheels atau skuter listrik komersiil di jalur-jalur sepeda yang sudah ada di Jakarta. Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo, hal serupa tidak diberlakukan jika skuter listrik, dimiliki secara pribadi oleh warga.
"Dalam peraturan gubernur, diperbolehkan mereka (pemilik skuter listrik pribadi) melintas di jalur sepeda," ujar Syafrin di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Rabu, 27 November 2019.
Syafrin menyampaikan, peraturan yang diacu adalah Pergub DKI Nomor 128 Tahun 2019. Sementara itu, penggunaan GrabWheels, tidak diatur serta ada juga potensi kecelakaan yang tinggi bagi pengguna yang sekadar ingin bermain di tempat umum.
"Salah satu operator skuter listrik, operasionalnya ganggu keselamatan, keamanan, kenyamanan, pengguna jalan. Jadi kami sepakat dengan kepolisian untuk operator tersebut di-banned, dilarang operasi di jalan raya," ujar Syafrin.
Syafrin juga mengemukakan, jika pengguna skuter listrik adalah pribadi, berdasarkan pengamatan, mereka akan lebih bertanggung jawab terhadap keselamatan. Hal itu adalah sebab ketentuan berbeda diberlakukan untuk GrabWheels dan skuter listrik pribadi.
"Kalau yang skuter pribadi, dia jadikan alat angkut perorangan. Dia sudah memahami bahwa dia bertransportasi dengan alat angkut perorangan yang memiliki risiko, sehingga memiliki standar keselamatan sendiri," ujar Syafrin.
Sebelumnya, Kementrian Perhubungan (Kemenhub) bakal menerbitkan aturan atau regulasi soal penggunaan skuter listrik. Melalui Surat Edaran (SE) tentang Kendaraan Bermotor Dengan Kecepatan Rendah.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, menjelaskan isi dari Surat Edaran tersebut bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan diatur bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Dalam Surat Edaran dibahas bahwa persyaratan teknis yang dimaksud tersebut antara lain berupa motor penggerak yang meliputi: motor bakar, motor listrik, dan kombinasi motor bakar dan motor listrik
Berita Terkait
Mobil
20 Maret 2024
Pemerintah Larang Bus Pakai Klakson Telolet Usai Renggut Nyawa Bocah di Merak, Denda Rp500 Ribu
Motonews
5 Maret 2024
Catat, Ini Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis 2024 untuk Pemotor
Motonews
4 Maret 2024
Kasihan, Motor Listrik Belum Bisa Ikut Layanan Mudik Gratis dari Kemenhub
Motonews
18 Desember 2023
Suzuki Bakal Rilis Motor Listrik Pertamanya di 2024, Ini Bocorannya
Mobil
8 Desember 2023
Kemenhub dan Polri Batasi Kendaraan saat Libur Nataru, Catat Nih Aturannya
Mobil
5 Desember 2023
Catat, Ini Tujuan Mudik Gratis Libur Nataru 2023-2024 dan Cara Daftarnya
Mobil
18 November 2023
Kemenhub Janjikan Diskon Tarif Listrik dan Bebas Biaya Parkir Bagi Pemilik Kendaraan Listrik
Motonews
3 Oktober 2023
Honda Luncurkan Skuter Lipat Motocompacto Bertenaga Listrik, Bisa Tempuh 19 Km
Klub & Modif
29 September 2023
Menperin dan Bamsoet 'Todong' Kemenhub Agar Mobil Modifikasi Bisa Turun di Jalan
Motonews
27 September 2023
Elders Elettrico dan Slank Siapkan 4.040 Unit Konversi Motor Listrik, Ada Skuter Klasik
Terpopuler
Motonews
18 November 2024
Harga Terjangkau Helm Motor Buatan India Curi Perhatian di Indonesia
Motonews
16 November 2024
Gara-gara Jualan Oli Palsu 3 Bengkel Motor di Jawa Tengah Digeledah
Motonews
13 November 2024
New Yamaha R125 Dijual Tahun Depan, Mesinnya Lebih Kecil dari Yamaha R15 di RI
Motonews
11 November 2024
Pameran Motor IMOS 2024 Catat Transaksi Penjualan Rp70 Miliar
Motonews
9 November 2024