Parkir Kendaraan di Jalur Sepeda, Langsung Kena Derek Petugas
100kpj – Setelah sebelumnya penerobos jalur sepeda hanya dikenakan teguran, kini kalangan yang masih nekat melakukan hal serupa akan dijatuhi hukuman denda. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, penindakan akan dilakukan secara represif yustisial berupa penilangan per hari ini, Senin 25 November 2019.
"Pelanggaran memasuki jalur sepeda dikenakan tilang," ujar Yusri kepada pewarta di Jakarta.
Penegakan hukum dilakukan mengacu pada ketentuan dan sanksi yang tertera di UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ. Pasal yang dianut ialah 285 tentang Hak Pejalan Kaki, juga pasal 287 tentang Pelanggaran Marka atau Rambu Jalan.
Pengguna sepeda motor atau mobil yang masuk ke jalur sepeda, bisa dikenai denda maksimal Rp500 ribu, atau kurungan paling lama dua bulan.
Ada juga sanksi penderekan bagi sepeda motor atau mobil yang parkir di jalur sepeda. Retribusi dikenakan Rp250 ribu per hari, yang berlaku akumulatif bagi sepeda motor, dan Rp500 ribu per hari yang berlaku akumulatif bagi mobil.