Mulai Dilarang: Catat! Skuter Listrik Cuma Boleh Melintas di GBK
100kpj – Dinas Perhubungan DKI Jakarta mulai melarang skuter listrik atau e-scooter beredar di jalur pejalan kaki umum, seperti trotoar maupun jembatan penyebrangan orang (JPO). Hal itu dilakukan, sebab keberadaannya dinilai bisa membahayakan pejalan kaki yang sedang melintas di jalur yang sama.
Kepala Dishub DKI, Syafrin Liputo menyebut, kalangan yang ingin berskuter ria di ibu kota hanya diperbolehkan melintas di area Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) saja. Sehingga, fungsi skuter listrik bukan lagi sebagai kendaraan operasional berpindah tempat, melainkan hanya sebagai moda hiburan di satu kawasan yang sama.
"Mereka (pengguna skuter listrik) kalau mau beroperasi di area GBK tidak apa-apa, silakan beroperasi di dalam situ saja," ujar Syafrin, Kamis 14 November 2019.
Syafrin menyampaikan, rancangan aturan supaya penggunaan skuter listrik lebih tertib, ditargetkan tuntas pada Desember 2019 mendatang. Aturan di tingkat daerah itu juga akan menentukan sanksi bagi pengguna yang bandel menggunakan skuter listrik di area-area yang tidak diperkenankan.