Skuter Listrik Dilarang Melintas di JPO dan Trotoar Jakarta
100kpj – Beberapa waktu terakhir, kalangan muda di Jakarta sedang terjangkit tren e-scooter atau skuter listrik. Hal tersebut bermula, ketika perusahaan transportasi online Grab menyediakan layanan Grab Wheels yang memungkinkan pengguna aplikasi menyicipi kendaraan unik tersebut dengan membayar Rp5 ribu saja.
Biaya sewa yang murah membuat kita dengan mudah menemukan unitnya berseliweran di pusat kota Jakarta. Biasanya, lintasan yang digunakan ialah trotoar. Sehingga pengguna e-scooter kerap berbagi ruang dengan pejalan kaki.
Namun belakangan, peredaran skuter listrik di jalur pejalan kaki kerap memakan korban. Terbaru, dua remaja berusia belasan tahun tewas di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, lantaran tertabrak mobil saat sedang berskuter ria pada malam menjelang dini hari.
Selain memakan korban, penggunaan skuter listrik dinilai bisa berpotensi merusak fasilitas publik yang ada di ibu kota. Itulah mengapa, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo melarang kendaraan berjenis otoped tersebut melintas di jalur pejalan kaki umum atau trotoar.
“Kami sudah sampaikan bahwa otoped (skuter listrik) tidak boleh ada lagi di trotoar," ujar Syafrin, seperti dikutip VIVAnews, Kamis 14 November 2019.
Syafrin juga menyampaikan, area lain di mana skuter listrik akan dilarang adalah JPO dan seluruh titik di kawasan Car Free Day atau CFD. Sekali pun dianggap inovasi dalam moda transportasi, keberadaannya kerap mengganggu pejalan kaki sehingga perlu diregulasi.
Terkait hal tersebut, kata dia, pihaknya telah berkoordinasi dengan operator penyedia layanan skuter listrik di Jakarta. Operator yang dimaksud tak lain adalah Grab.
"Itu (skuter listrik) mengganggu pejalan kaki. Jadi kita sudah siapkan regulasinya. Kemarin siang (Selasa 12 November 2019), kita sudah menghubungi pihak Grab," kata dia. (re2)