Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Pajak Moge di Indonesia Diatur Ulang, Harga Bakal Lebih Murah?

Harley Davidson VR1000.
Sumber :

100kpj – Perpajakan kendaraan diatur ulang lewat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2019 Tentang Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Peraturan tersebut telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 15 Oktober 2019 dan diundangkan sejak 16 Oktober 2019 oleh Plt. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Tjahjo Kumolo. Aturan itu mulai berlaku dua tahun ke depan sejak diundangkan.

Selain merevisi PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) untuk mobil, pemerintah mengatur ulang perpajakan sepeda motor. Jika kendaraan roda empat pajaknya diatur sesuai emisi dan konsumsi bahan bakarnya, berbeda dengan motor.

Karena untuk kendaraan roda dua peraturan perpajakannya berpatokan pada kapasitas mesin, seperti yang tertuang di Pasal 39 dan Pasal 40. Untuk kategori motor dengan mesin 250cc sampai 500cc biaya atau tarif PPnBM-nya 60 persen.

Harley-Davidson resmi merilis harga jual FXDR 114

Sedangkan motor besar yang kapasitas mesinnya sudah di atas 500cc pajak barang mewahnya sampai 95 persen. Jika melihat dari peraturan tersebut, tentu diharapkan banderol moge di Indonesia bakal lebih terjangkau, meski penurunan harganya sedikit.

Namun setiap tahun ongkos produksi bakal naik karena harga bahan baku meningkat. Selain itu setiap pergantian tahun pemerintah mengkerek Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), maka efek aturan baru tersebut di dua tahun ke depan tidak terlalu berdampak pada harga jual. 

Pasal 39

Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 60 persen, merupakan:

a. kendaraan bermotor beroda dua atau tiga dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250cc sampai dengan 500cc atau

b. kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung atau kendaraan sejenis. 

Pasal 40

Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tariff sebesar 95 persen merupakan:

a. kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000cc

b. kendaraan bermotor beroda dua atau tiga dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500cc atau

c. trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah.

 

Berita Terkait
hitlog-analytic