Hore, Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Mobil dan Motor
100kpj – Membayar pajak kendaraan sudah menjadi kewajiban setiap tahun. Jika telat melakukan pembayaran dalam waktu yang sudah ditentukan, otomatis pemilik kendaraan mendapatkan sanksi berupa denda administrasi.
Namun bagi yang tinggal di wilayah Ibu Kota, Pemprov DKI Jakarta telah menghapus denda tersebut jika telat membayar pajak kendaraan. Bahkan Anda mendapatkan diskon 25 persen untuk biaya pokok pajak tahunannya.
Soal biaya yang harus digelontorkan, tentu masing-masing kendaraan bermotor nilainya berbeda-beda tergantung jenisnya. Keringan pajak yang diberikan Pemprov DKI itu melalui Badan Pajak dan Restribusi Daerah (BPRD).
Pajak yang diringankan BPRD Jakarta itu meliputi tiga aspek. Yang pertama adalah PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), dan PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan).
Untuk masa berlakunya mulai dari 16 September sampai 30 Desember 2019. Proses pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan di Kantor Unit Pelayanan Unit PKB dan BBN-KB (Samsat) yang berada di lima wilayah Jakarta.
“Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 89 Tahun 2019 dan Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2019. Saat ini sedang ada program keringan pajak daerah tahun 2019 bagi warga DKI Jakarta,” tulis akun Instagram @humaspajakjakarta
Ini rincian dan ketentuan soal keringanan pajak yang dimaksud:
1. Tunggakan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB ke-2 sampai dengan tahun 2012 diberikan keringanan sebesar 50 persen, tahun 2013 sampai dengan 2016 diberikan keringanan sebesar 25 persen dan sanksi adminsitrasi dihapuskan
2. Tunggakan Pokok PBB-P2 dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2016 diberikan keringanan sebesar 25 persen dan sanksi adminstrasi dihapuskan
3. Penghapusan Sanksi Adminsitrasi terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB ke-2 yang terhutang sampai dengan tahun 2019
4. Penghapusan Sanksi Administrasi terhadap Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Restoran dan Pajak Reklame yang terutang berlaku untuk ketetapan pajak dan Surat Tagihan Pajak Daerah yang diterbitkan sampai dengan tahun pajak 2018
5. Penghapusan Sanksi Administrasi untuk PBB-P2 tahun pajak 2017 dan 2018

Tarif Pajak Progresif Kendaraan di Jakarta Naik hingga 6 Persen

Anies soal Atasi Polusi di Jakarta, Prabowo: Susah Kalau Salahkan Angin

Mobil Ganjar, Anies, dan Prabowo Bakal Jadi Sorotan saat Debat Capres di KPU

Spek dan Harga Mobil Mewah Mercedes-Benz Sprinter yang Dipakai Anies-Cak Imin ke KPU

Pajak Mobil Land Rover Tua Anies-Cak Imin Langsung Dibayar Ahmad Sahroni

Mobil Land Rover Tua yang Antar Anies-Cak Imin ke KPU Belum Bayar Pajak?

Duel Isi Garasi Capres Ganjar Pranowo Vs Anies Baswedan, Siapa Termewah?

Anies-Cak Imin Naik Land Rover Tua ke KPU Disopiri Ahmad Sahroni, Bukan Mobil Sembarangan

Deretan Pejabat Negara yang Doyan Motor Vespa Tua

Anies Baswedan Naik Honda Beat saat Bikin SKCK Buat Pilpres 2024

Punya Uang Rp30 Juta Pilih Yamaha Aerox Alpha atau Honda Vario 160

Pertama di Dunia Yamaha Aerox Baru Meluncur di RI, Pakai Teknologi NMAX Turbo

Besok Yamaha Aerox Baru Meluncur di Indonesia, Pakai Mesin NMAX Turbo?

Ini Harga Resmi Motor Listrik Honda CUV e: dan ICON e:, Tetap Saja Mahal!
