Pemotor Merokok Ditilang Rp750 Ribu, Kalau Penumpang Apa Sanksinya?
100kpj – Merokok sambil mengendarai sepeda motor kini sudah dilarang. Alasannya, dianggap sebagai kegiatan yang mengganggu konsentrasi saat berkendara roda dua di jalanan.
Larangan ini dipertegas dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Dalam pasal 6 Peraturan tersebut, ditulis bahwa Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas yang menggangu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.
Lalu, bagaimana jika penumpang atau pembonceng sepeda motor yang merokok? Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Muhammad Nasir mengatakan, larangan merokok diberlakukan hanya untuk pengendara karena terkait dengan keselamatan berlalulintas.
"Yang mengendalikan laju, kemudian mengatur belok kanan dan kiri, serta kapan motor harus berhenti dalam berlalulintas itu kan pengemudi atau pengendara tadi," kata Nasir saat dihubungi 100KPJ, Selasa 2 April 2019.
Sehingga, kata Nasir, saat pengemudi kedapatan merokok sembari berkendara, bisa dilakukan penindakan oleh petugas Kepolisian. Penindakan didasari oleh Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan
Dalam pasal 283, jelas Nasir, disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudi kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi bisa dipidana, dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.
"Jadi tidak ada penumpang yang diatur karena penumpang itu adalah orang yang dijamin keselamatannya oleh pengemudi atau pengendara," ucapnya.
"Kegiatan merokok untuk yang membonceng tidak diatur dalam undang-undang. Dan dia (membonceng) tidak ada hubungannya dengan keselamatan pengemudi. Jadi memang belum ada penindakan karena aturannya belum ada," kata Nasir menambahkan.
(Laporan: Pius Yosep Mali)