Jawaban Telak Kakorlantas Perihal Usulan Anggota DPR soal SIM Seumur Hidup
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan kemungkinan dalam 5 tahun akan ada perubahan identitas dalam SIM, STNK maupun TNKB. Walau begitu, Irjen Aan menyebutkan akan terus mengkaji berbagai usulan dan akan meningkatkan pelayanan.
"Dalam 5 tahun itu mungkin ada perubahan identitas dan sebagainya. Namun, apa pun itu, kami terima kasih masukannya. Nanti kita akan kaji terus, nanti kita akan tingkatkan terkait dengan pelayanan SST ini, SIM, STNK, maupun TNKB," katanya.
Mahkamah Konstitusi (MK) memang pernah menolak permohonan agar SIM berlaku seumur hidup. Hal itu diputuskan dalam putusan judicial review Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). MK meminta Polri menjaga integritas dalam proses penerbitan SIM.
Ketentuan terkait masa berlaku SIM selama 5 tahun sendiri sudah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. Dalam aturan itu, salah satu syarat utama dalam penerbitan SIM yakni harus sehat baik secara jasmani atau fisik dan rohani atau psikologis.
Dalam persyaratan fisik, calon pengendara diwajibkan memenuhi standar penglihatan, pendengaran, hingga anggota gerak dan perawakan fisik lainnya. Sedangkan persyaratan psikologis bertujuan mengetahui kemampuan kognitif, psikomotorik, hingga kepribadian calon pengendara.