Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Warga Jabodetabek Bisa Konversi Motor Listrik Gratis, Buruan Cuma Segini Kuotanya

Konversi motor listrik
Sumber :

100kpj – Populasi motor paling banyak di Indonesia, maka salah satu cara pemerintah menekan emisi gas buang dari kendaraan roda dua tersebut adalah memberikan subsidi besar untuk konversi menjadi motor listrik.

Bahkan demi menarik minat masyarakat untuk mengubah mesin berbahan bakar menjadi penggerak listrik, insentif yang diberikan pemerintah meningkat dari sebelumnya hanya Rp7 juta menjadi Rp10 juta di tahun ini.

Keputusan penambahan nilai insentif itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2023 tentang perubahan Permen Nomor 3 Tahun 2023. Sebagaimana dimaksud dalam beleid yang diundangkan pada 15 Desember ayat (4) Pasal 3.

Selain itu demi mempercepat populasi motor listrik di Indonesia, puluhan perusahaan menggelontorkan dana CSR mereka dengan menggandeng Kementerian ESDM untuk program konversi motor listrik gratis.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, mengatakan, program konversi motor listrik gratis ini berlaku untuk semua masyarakat yang tinggal di wilayah Jabodetabek, dan kuotanya hanya 1.000 unit.

Program itu berjalan dengan melibatkan 46 perusahaan yang bekerjasama dengan Kementerian ESDM. Sehingga masyarakat tidak perlu mengeluarkan uang untuk mengubah motor berbahan bakar menjadi listrik berbasis baterai.

Biaya yang ditanggung maksimal Rp16 juta untuk perangkat powertrain yang digunakan, sedangkan untuk cek fisik, mengubah surat-surat kendaraan, atau biaya perbaikan lainnya di luar dari tanggung jawab program tersebut.

“Kami terus memperluas program ini dengan melibatkan badan usaha sebagai program CSR,” ujar Dadan kepada wartawan, dikutip, Jumat 23 Agustus 2024.

Terkait syarat yang bisa menikmati konversi gratis tersebut masih sama, yaitu berdomisili di Jabodetabek, kemudian nama pemilik motor harus sama dengan data di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).

Artinya jika Anda memiliki motor yang dibeli dalam kondisi bekas, dan belum balik nama, tidak bisa mengikuti program tersebut. Terlebih jika kondisi pajaknya mati, karena pajak hidup menjadi salah satu syarat.

Tidak semua bengkel menerima konversi motor listrik gratis meski sudah mendapatkan izin dari pemerintah, tercatat hanya 12 bengkel di Jabodetabek.

Bengkel-bengkel tersebut adalah PT Roda Elektrik Asia (Elders Elettrico), PT Tri Mentari Niaga (BRT Cibinong), PT Saikono Otoparts Indonesia (SOI), PT Mitrametal Perkasa (MMP), PT Bintang Mas Lestari (ATR)

PT Nagara Sans Konversi (Nagara) PT Cogindo Dayabersama (Cogindo) PT Teco Multiguna Elektro (Teco) PT Electric Vehicle Trimotorindo PT Gotric Asia Sentosa (Gotric) PT Tomara Jaya Perkasa  PT Semesta Motor Indonesia (Motoriz).

 

Berita Terkait
hitlog-analytic