Polisi Mulai Tilang Pemotor Merokok Rp750 Ribu, Ratusan Biker Terciduk
100kpj – Belakangan Pemerintah sudah mengatur kebiasaan buruk pengendara motor di jalan raya, yakni sambil merokok. Aturan itu dibuat dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019, tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Dalam pasal 6 huruf C peraturan tersebut ditulis, "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor." Peraturan Menteri Perhubungan ini diketahui sudah ditetapkan pada tanggal 11 Maret 2019.
Kini aturan itu rupanya sudah benar-benar dieksekusi kepolisian sebagai penegak hukum. Tercatat polisi sudah menilang ratusan biker nakal yang kedapatan merokok sambil membawa sepeda motor. Hal itu ditegaskan Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Bin Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Muhammad Nasir, Senin, 1 April 2019.
"Pelanggar sudah mencapai 652 kasus dari aspek mengganggu konsentrasi dan tidak wajar," kata dia.
Tak semuanya terjaring karena merokok. Ada juga biker yang ditilang karena kedapatan main HP dan melihat GPS saat berkendara.
Para pelanggar tersebut dikenakan Pasal 283 atas pelanggaran Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Ancamannya kurungan tiga bulan penjara atau denda Rp750 ribu.
"Sebanyak 652 pelanggar itu dikenakan denda Rp750 ribu. Urus denda di pengadilan atau bayar melalui Bank BRI," katanya.
Sebelumnya, pengendara yang mengemudi yang bisa mengganggu konsentrasi bakal terancam kurungan penjara selama tiga bulan atau didenda sebanyak RP 750 ribu. Penindakan tilang itu bakal diterapkan aparat kepolisian sebagaimana aturan Kementerian Perhubungan RI Nomor 12 tahun 2019 dan resmi digulirkan sejak 11 Maret 2019 lalu. (viva)