Cara Pemerintah Agar Produksi Motor Listrik Hingga 2 Juta Unit
3) tahun 2026 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80% (delapan puluh per seratus)
b. untuk KBL Berbasis Baterai beroda empat atau lebih tingkat penggunaan komponen dalam negeri sebagai berikut:
1) tahun 2019 sampai dengan 2021, TKDN minimum sebesar 35% (tiga puluh lima per seratus)
2) tahun 2022 sampai dengan 2023, TKDN minimum sebesar 40% (empat puluh per seratus)
3) tahun 2024 sampai dengan 2029, TKDN minimum sebesar 60% (enam puluh per seratus)
4) tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80% (delapan puluh per-seratus)
(2) Tata cara perhitungan TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dittetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dengan melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan/atau pemangku kepentingan terkait.