Bikin dan Perpanjang SIM Harus Ada BPJS Kesehatan Sudah Berlaku, Cek Persyaratannya
100kpj – Kepolisian Republik Indonesia telah resmi memberlakukan pemohon perpanjangan atau bikin Surat Izin Mengemudi atau SIM harus memiliki BPJS Kesehatan aktif. Uji coba ini sudah berlangsung sejak 1 Juli 2024.
Uji coba ini akan berlaku hingga 30 September 2024. Persyaratan ada BPJS berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Di mana, aturan itu sebagai tindak lanjut terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. Inpres mengatur perihal kewajiban masyarakat menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
Percobaan pengurusan SIM memakai BPJS ini bakal dilakukan pada tujuh wilayah di Tanah Air. Mulai dari Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Di tujuh wilayah kepolisian daerah. Yaitu Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur," ujar Kepala Seksi Binyan Subdirektorat SIM Dit Regident Korps Lalu Lintas Polri, Ajun Komisaris Besar Polisi Faisal Andri Pratomo.
Dikutip VIVA Otomotif dari laman Humas Polri, bagi pemohon SIM yang memiliki tunggakan BPJS masih ada peluang untuk menyelesaikan proses pengurusan SIM.
“Bagi yang belum mampu melunasi, kami juga menyediakan fasilitas kemudahan melalui program cicilan iuran. Bukti pendaftaran program cicilan iuran sudah cukup menjadi bukti,” ujar Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Heru Sutopo

Jawaban Telak Kakorlantas Perihal Usulan Anggota DPR soal SIM Seumur Hidup

Tilang Poin yang Membaca Wajah Pengemudi Bisa Bikin SIM Gak Berlaku

Jika Ada Kejanggalan Warga Bisa Lapor Polisi dan Foto Mobil Pelat Nomor Khusus

Mobil yang Kena Tilang Ganjil Genap saat Mudik Bertambah, Siap-siap Bayar

Mudik Lebaran Ganjil Genap dan Rekayasa Lalu Lintas Berlaku Hari Ini, Catat Lokasinya

Selain Ganjil Genap, Pengguna Mobil Pribadi Wajib Tahu Aturan Ini saat Mudik Lebaran

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim: Saya Tanggung Jawab Beli Semua Mobil Korban

Ganjil Genap di Tol saat Mudik Lebaran Keputusan Akhir Polisi Jika Hal Ini Terjadi

Deretan Fakta Kecelakaan Beruntun di GT Halim oleh Pengemudi Truk Berusia 18 Tahun

Pengendara yang Cuma Tunjukan Foto SIM dan STNK Tetap Ditilang, Ini Alasan Polisi

Punya Uang Rp30 Juta Pilih Yamaha Aerox Alpha atau Honda Vario 160

Pertama di Dunia Yamaha Aerox Baru Meluncur di RI, Pakai Teknologi NMAX Turbo

Besok Yamaha Aerox Baru Meluncur di Indonesia, Pakai Mesin NMAX Turbo?

Ini Harga Resmi Motor Listrik Honda CUV e: dan ICON e:, Tetap Saja Mahal!
