Pengendara yang Cuma Tunjukan Foto SIM dan STNK Tetap Ditilang, Ini Alasan Polisi
100kpj – Setiap pengendara wajib membawa surat-surat kendaraan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) atau SIM (surat Izin Mengemudi) saat berkendara. Lalu bagaimana jika kondisinya tertinggal dan hanya menunjukkan bukti lewat foto?
Polisi menegaskan tetap akan memberikan tilang kepada pengendara yang tak bisa memperlihatkan surat-surat tersebut secara fisik. Hal ini untuk menjawab pandangan pengendara yang merasa bisa menjadikan bukti kelengkapan dokumen berkendara lewat virtual atau secara dokumen elektronik baik foto dan lain sebagainya.
“Oh gak ada. Belum ada. Belum ada. Sementara belum ada. Namanya tilang, tilang kan bukti pelanggaran. Pada saat dia berada di situ, dia tidak bisa menunjukkan,” kata Direktur Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Raden Slamet Santoso, Jumat 22 Maret 2024.
Maka dari itu, dirinya menegaskan kalau sampai detik ini aturan yang berlaku untuk setiap pengendara adalah harus tetap menunjukkan bukti kelengkapan dokumen saat berkendara. "Sementara masih seperti itu ya. Nanti mungkin perkembangannya bisa berubah. Kita lihat,” ujar dia.
Alasannya
Dia menjelaskan kalau bukti virtual surat kendaraan belum bisa dikategorikan sebagai barang bukti. Sebab, baik foto STNK dan SIM sampai saat ini belum dikategorikan barang bukti elektronik.

Jawaban Telak Kakorlantas Perihal Usulan Anggota DPR soal SIM Seumur Hidup

Shell Bantah Bakal Tutup Semua SPBU di Indonesia

Ini yang Bikin Gaikindo Pede Penjualan Mobil Bisa Tembus 1 Juta Unit Lagi

Federal Oil Tingkatkan Kualitas Mekanik Lewat Mechanic Contest & Certification 2024

Klasemen MotoGP 2024: Pecco Bagnaia Makin Tempel Ketat Jorge Martin

Fitur-fitur Ini yang Bikin Pengguna Mitsubishi Xforce Nyaman dan Aman

Honda CBR150R Terbaru Meluncur di Indonesia dengan Harga Mulai Rp39 Jutaan

Apa Saja yang Bikin Penjualan Motor Listrik di Indonesia Masih Kurang Laku?

Motul Manjakan Penggemar di WSBK Cremona 2024 Lewat Hospitality Premium

Hadir dalam 2 Varian, Neta X Resmi Meluncur dengan Harga Mulai Rp428 Juta

Punya Uang Rp30 Juta Pilih Yamaha Aerox Alpha atau Honda Vario 160

Pertama di Dunia Yamaha Aerox Baru Meluncur di RI, Pakai Teknologi NMAX Turbo

Besok Yamaha Aerox Baru Meluncur di Indonesia, Pakai Mesin NMAX Turbo?

Ini Harga Resmi Motor Listrik Honda CUV e: dan ICON e:, Tetap Saja Mahal!
