Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Begini Caranya Jual Motor Bekas Dilelang, Apakah Bisa Lebih Cepat?

Lelang motor listrik
Sumber :

100kpj – Ada beragam cara yang bisa dilakukan pemilik motor untuk menjual kendaraannya jika sudah bosan, atau ada keperluan tertentu. Umumnya menjual motor bisa dilakukan secara langsung melalui pedagang.

Pedagang motor bekas biasanya akan menawar secara langsung, sampai terjadi proses transaksi pembelian. Hal serupa juga terjadi saat pemilik menjual motornya kepada pembeli, baik offline ataupun online.

Saat ini untuk menjual kendaraan bekas pakai juga bisa dilakukan online dengan memanfaatkan platform jual beli yang ada. Tapi selain itu pemilik, atau individu bisa menjual motor bekasnya di balai pelelangan.

Artinya bukan hanya perusahaan yang bisa menjual motor bekas lewat lelang karena dalam jumlah banyak, namun per orangan dengan menjual satu unit juga dilayani seperti yang ditawarkan PT Balai Lelang Asta Nara Jaya (AUKSI).

“Melalui pelelangan motor ini kami berkomitmen untuk memberikan alternatif yang terjangkau bagi masyarakat,” ujar Head of AUKSI, Bady Qardasyah, dikutip dari keterangannya, Rabu 13 Maret 2024.

Untuk mengikuti program titip jual kendaraan melalui proses lelang, konsumen atau pemilik bisa mengunjungi website resmi AUKSI, dan memilih menu ‘titip jual’ terlebih dahulu untuk mengetahui estimasi harganya.

Kemudian mengisi data diri, dan kendaraan yang ingin dilelang. Setelah proses pendaftaran, tim sales dari balai lelang itu akan menghubungi yang bersangkutan. Lalu apakah bisa secara offline, atau datang langsung?

Berita Terkait
hitlog-analytic