Pembelian Bensin Pertalite Bakal Dibatasi Tahun Ini, Cuma Kendaraan Tertentu
100kpj – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengatakan, aturan soal pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi Pertalite akan segera rampung dalam waktu dekat. Artinya, hanya beberapa kendaraan tertentu yang boleh membelinya.
Ini berdasarkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 itu ditargetkan selesai, seiring rencana pemerintah untuk menahan harga BBM dan tarif listrik agar tidak naik sampai Juni 2024 mendatang.
“Targetnya tahun ini harus jalan, dalam beberapa bulan ini lah selesai karena sudah setahun drafnya," kata Arifin belum lama ini, seperti dikutip 100KPJ.
Nantinya, revisi beleid itu juga akan bisa memperbaiki target, serta realisasi penyaluran subsidi BBM kepada masyarakat. Arifin menambahkan, pemerintah juga akan tetap memastikan subisidi dapat disalurkan, untuk moda transportasi yang strategis bagi kebutuhan dasar masyarakat.
"Nanti akan ada kategori kendaraan yang kelas mana yang boleh pakai solar, yang boleh Pertalite. Umumnya yang dikasih untuk yang solar itu kendaraan yang angkut bahan pangan, bahan pokok, angkutan umum, supaya nggak menambah beban masyarakat yang memerlukan," lanjut Arifin.
Diketahui, usulan revisi Perpres yang mengatur tata niaga BBM itu sudah diajukan sejak pertengahan 2022 lalu. Namun sampai saat ini, Kementerian ESDM belum kunjung mendapat persetujuan izin prakarsa dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).