Viral Pemotor Ngamuk Usai Ditegur karena Merokok, Ingat Bisa Dipenjara
Oleh sebab itu Polda Metro Jaya memasuki tahun ini kembali mengingatkan aturan tersebut, agar tidak dilanggar, terutama buat pemotor. “Merokok sambil berkendara bisa kena pidana,” tulis status Instagram TMC Polda Metro Jaya.
Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1, dijelaskan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan wajib berkonsentrasi penuh, dalam hal ini termasuk merokok.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan, atau denda paling banyak Rp750 ribu,” tulis aturan tersebut. Merokok sambil mengendarai motor, atau mobil bukan hanya menghilangkan konsentrasi saat berkendara karena aktivitas tangan memegang rokok tersebut, namun ada kekhawatiran ke pengguna jalan lain.

Kata Bos Pertamina soal Tudingan BBM Pertamax Bikin Mobil-mobil Rusak

Shell Bantah Bakal Tutup Semua SPBU di Indonesia

Ini yang Bikin Gaikindo Pede Penjualan Mobil Bisa Tembus 1 Juta Unit Lagi

Federal Oil Tingkatkan Kualitas Mekanik Lewat Mechanic Contest & Certification 2024

Klasemen MotoGP 2024: Pecco Bagnaia Makin Tempel Ketat Jorge Martin

Fitur-fitur Ini yang Bikin Pengguna Mitsubishi Xforce Nyaman dan Aman

Honda CBR150R Terbaru Meluncur di Indonesia dengan Harga Mulai Rp39 Jutaan

Apa Saja yang Bikin Penjualan Motor Listrik di Indonesia Masih Kurang Laku?

Motul Manjakan Penggemar di WSBK Cremona 2024 Lewat Hospitality Premium

Hadir dalam 2 Varian, Neta X Resmi Meluncur dengan Harga Mulai Rp428 Juta

Punya Uang Rp30 Juta Pilih Yamaha Aerox Alpha atau Honda Vario 160

Pertama di Dunia Yamaha Aerox Baru Meluncur di RI, Pakai Teknologi NMAX Turbo

Besok Yamaha Aerox Baru Meluncur di Indonesia, Pakai Mesin NMAX Turbo?

Ini Harga Resmi Motor Listrik Honda CUV e: dan ICON e:, Tetap Saja Mahal!
