Perpanjang dan Buat SIM Baru Hari Ini Banyak yang Kecewa, Kok Bisa?
Jika sudah melewati batas, pengendara perlu membuatnya dari ulang. Sehingga sebelum SIM mati, atau melewati masa berlakunya, alangkah baiknya diperpanjang agar tidak dianggap melanggar.
Karena pengendara bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan, atau denda Rp250 ribu jika berkendara di jalan raya dengan kondisi SIM mati, sesuai Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Adapun biaya perpanjangan SIM mengacu pada pungutan biaya PNBP sesuai Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.
Sebelumnya dalam surat telegram Kapolri nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri, pelaksanaan pemeriksaan kesehatan, dan rohani calon peserta uji SIM di luar mekanisme penerbitan SIM, dan dilaksanan di luar area Gedung Satpas.

Fitur yang Melimpah Bikin Harga Jual Mitsubishi New Xpander Tetap Tinggi

Tak Sekedar Mewah, Mitsubishi New Xpander Cross Makin Nyaman dan Aman

Sebelum Terjun ke Dunia Kerja, Brand Perkakas Ini Transfer Ilmu ke Pelajar SMK

Opsen Pajak Bikin Anjlok Penjualan dan Harga Motor Naik Rp2 Juta

Biar Tak Bingung, Ini Cara Hitung Opsen Pajak Kendaran yang Berlaku di 2025

Komunitas Toyota Corolla Altis Rayakan Ulang Tahun ke-13

Terungkap! Ini Desain Motor Listrik yang Meluncur Tahun Depan dari MAKA Motors

Bakal Kena PPN 12 Persen, Ini Motor dan Mobil yang Masuk Kategori Mewah

Kata Bos Pertamina soal Tudingan BBM Pertamax Bikin Mobil-mobil Rusak

Jawaban Telak Kakorlantas Perihal Usulan Anggota DPR soal SIM Seumur Hidup

Punya Uang Rp30 Juta Pilih Yamaha Aerox Alpha atau Honda Vario 160

Pertama di Dunia Yamaha Aerox Baru Meluncur di RI, Pakai Teknologi NMAX Turbo

Besok Yamaha Aerox Baru Meluncur di Indonesia, Pakai Mesin NMAX Turbo?

Ini Harga Resmi Motor Listrik Honda CUV e: dan ICON e:, Tetap Saja Mahal!
