Motor Listrik Dikasih Subsidi Kurang Laku, Moeldoko Salahkan Motornya
100kpj – Motor listrik yang diberikan subsidi oleh pemerintah sampai saat ini masih kurang laku. Kepala Staff Presiden Moeldoko ungkap beberapa penyebabnya, salah satunya terkait spesifikasi motor listrik yang beredar.
Awalnya syarat mendapatkan subsidi motor listrik yang diberikan pemerintah berlaku sejak Maret 2023, namun masih kurang efektif karena syaratnya yang terlau rumit, hingga akhirnya pada Agustus kebijakan itu berubah.
Melalui Permen Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023, syarat untuk satu kali pembelian motor listrik subsidi Rp7 juta hanya perlu menggunakan KTP (Kartu Tanda Penduduk).
Motor listrik yang berhak menerima insentif itu sudah diproduksi di dalam negeri, dengan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) minimal 40 persen. Tahun ini sudah ada puluhan model yang masuk daftar penerima subsidi.
Sayangnya meski pilihan motor listrik penerima subsidi semakin banyak, masih tetap kurang peminat. Hal itu terlihat dari data SISAPIRA (Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraa Listrik Roda Dua).
Dari data tersebut terlihat penjualan motor listrik yang mendapatkan subsidi hanya laku 11.532 unit sepanjang 2023, artinya masih jauh dari kuota yang disediakan pemerintah di tahun lalu sebanyak 200 ribu unit.