Soal Tilang Uji Emisi, Polisi Masih Tunggu Kesadaran Pemilik Kendaraan
100kpj – Pihak Kepolisian menyebutkan bahwa tilang uji emisi masih belum bisa diterapkan di Jakarta. Pihak penegak hukum masih menunggu kesadaran dan kepatuhan warga untuk memeriksakan kondisi kendaraan miliknya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Tata Tertib Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Edi Supriyanto. Menurutnya, bukan tak mungkin jika penilangan ke kendaraan yang tak lolos dan belum uji emisi diberlakukan lagi.
"Sangat mungkin (diterapkan lagi sanksi tilang uji emisi), tapi untuk sementara ini belum karena pertimbangan-pertimbangan itu. Makanya kita mencoba meningkatkan kepatuhan dan kesadaran warga dulu," kata Edi Supriyanto di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat 1 Februari 2024.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa penerapan tilang dan sanksi uji emisi ini masih perlu dibahas lebih lanjut dengan pemangku kepentingan terkait (stakeholders).
Meskipun, Kepolisian bisa saja memakai pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tapi, pihaknya meminta pengendara untuk sadar dan bertanggung jawab atas kendaraannya.
"Jadi kendaraan yang beroperasi di jalan itu harus memenuhi kelaikan. Salah satunya adalah lolos emisi gas buang. Jangan menyadarkan belum, tahu-tahu dilakukan tilang. Polisi mencoba bagaimana mengupayakan kepatuhan publik," jelas Edi.