Pengamat Ungkap Dampak Buruk Naiknya Pajak BBM di Jakarta , Harga BBM Non Subsidi Jadi Naik
"Karena bagi mereka, kenaikan harga itu tidak terlalu berpengaruh," ujarnya.
Namun, Fahmy memastikan bahwa kenaikan Pajak BBKB 10 persen bagi BBM non-subsidi itu tidak akan terlalu berpengaruh secara signifikan baik kepada konsumen maupun kepada perekonomian secara nasional. Karena harga BBM non-subsidi itu sudah ditentukan oleh mekanisme pasar, sehingga para konsumennya pun sudah terbiasa dengan harganya yang terkadang naik atau turun.
Selain itu, Fahmy berpendapat bahwa umumnya para konsumen BBM non-subsidi itu adalah masyarakat kelas menengah ke atas, yang jumlahnya tidak begitu banyak sehingga tidak akan berpengaruh.
"Tapi kalau kenaikan (PBBKB) itu dikenakan pada BBM subsidi seperti misalnya Pertalite, yang misalnya naik menjadi Rp 11.000 per liter saja, maka hal itu termasuk kenaikan yang cukup berpengaruh baik terhadap konsumen ataupun terhadap perekonomian nasional. Kenaikan itu pasti akan menyulut inflasi, karena jumlah pengguna Pertalite besar," ujarnya.
Diketahui, dalam pasal 23 Perda No. 1/2024 tersebut, dijelaskan bahwa dasar pengenaan PBBKB yakni berdasarkan nilai jual BBKB sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai (PPn). Selanjutnya, pada pasal 24 dijelaskan bahwa tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10 persen.
Angka itu naik dari PBBKB sebelumnya, yang hanya sebesar 5 persen. Sementara tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan sebesar 50 persen, dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.