Aturan Dilarang Merokok Hanya untuk Driver Ojol Saja?
100kpj – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan sudah mengeluarkan Peraturan Menteri nomor 12 Tahun 2019 pada 11 Maret. Isinya mengatur soal keberadaan jasa transportasi berbasis online, jadi apakah hanya driver ojol saja yang dilarang merokok saat berkendara?
Dalam Pasal 6 dari Peraturan Menteri tersebut, dijelaskan bahwa pengemudi ojek online dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain, yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.
Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Muhammad Nasir, aturan tersebut dibuat untuk melindungi pengemudi sepeda motor.
"PM 12 itu intinya bukan dilarang merokok. Itu adalah Peraturan Menteri tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor, yang digunakan untuk kepentingan umum. Jadi, bukan dilarang merokok," ujarnya saat dihubungi VIVA, Senin 1 April 2019.
Nasir menjelaskan, merokok termasuk dalam kegiatan yang mengganggu konsentrasi, saat berkendara di jalan raya. Tak hanya itu, saat merokok, ada potensi bahaya dari abu atau bara api rokok merugikan pengguna jalan lain.
Peraturan terkait kewajiban pengemudi untuk berkonsentrasi dan tidak melakukan kegiatan lain saat mengemudi, kata Nasir, juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ketentuan undang-undang bersifat umum. Memang, di Permenhub spesifik hanya menyampaikan larangan bagi sepeda motor sebagai angkutan umum. Tetapi, dalam diberlakukannya lalu lintas itu bukan hanya sepeda motor untuk umum, tetapi semua pengemudi," tuturnya.
"Sebetulnya, larangan ini bukan di Permen. Tindakan terhadap pelanggaran hukum lalu lintas itu ada di UU nomor 22 tahun 2009," jelasnya.
(Laporan: Pius Yosep Mali)

Viral Pemotor Ngamuk Usai Ditegur karena Merokok, Ingat Bisa Dipenjara

Polisi Ingatkan Hukuman Bagi Pemotor yang Merokok di Jalan, Bisa Dipenjara

Viral Ojol Jambret Ponsel Penumpangnya dan Seret hingga Ratusan Meter

Viral Video 2 Pengemudi Ojol Rebutan Baterai Motor Listrik hingga Baku Hantam

Viral Aksi Provos Tegur Pengemudi Mobil yang Merokok, Dijamin Bikin Kapok Perokok

Ojol Wajib Tahu Jika Tidak Ingin Kecelakaan di Jalan

Gimana Nasib Ojol Jika Ganjil Genap Motor Berlaku di Jakarta?

Viral Polisi Mengendarai Sepeda Motor Sambil Merokok, Pahami Aturannya

Ketua Umum Asosiasi Ojol Angkat Bicara Soal Yotuber Laurendra Hutagalung

Imbas Konten Lawan Arus, Youtuber Dikeroyok Ojol Gegara Bentak Bocah

Punya Uang Rp30 Juta Pilih Yamaha Aerox Alpha atau Honda Vario 160

Pertama di Dunia Yamaha Aerox Baru Meluncur di RI, Pakai Teknologi NMAX Turbo

Besok Yamaha Aerox Baru Meluncur di Indonesia, Pakai Mesin NMAX Turbo?

Ini Harga Resmi Motor Listrik Honda CUV e: dan ICON e:, Tetap Saja Mahal!
